Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

Polda Jambi Tangkap 13 Pelaku Perdagangan Orang

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Konferensi pers Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi || Dok Andra.
Konferensi pers Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi || Dok Andra.

KABAR18.COM -- Kepolisian Daerah(Polda) Jambi dan mengamankan sedikitnya 13 orang pelaku tindak perdagangan orang(TPPO) dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dari  13 orang pelaku modus eksploitasi seks tersebut, dengan  beberapa orang korban yang terjerumus menjadi pelayan sahwat para lelaki hidung belang, ironis dari beberapa orang korban yersebut 2 diantarannya merupakan wanita yang masih dibawah umur.

Hingga satu bulan terakhir, polda jambi dan jajaran telah menerima 10 laporan polisi yang telah ditindak lanjuti.

Selain Polda Jambi, Jajaran seperti  Polresta Jambi sendiri ada 2 laporan polisi dengan jumlah 4 orang tersangka. Lalu, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 1 laporan dengan 1 orang tersangka. 

Kemudian, Polres Bungo 1 laporan dengan 1 orang tersangka. Lalu, Polres Merangin 2 laporan dengan 2 tersangka dan Polres Sarolangun 1 laporan dengan 1 tersangka serta Polres Kerinci 1 laporan dengan 1 tersangka. 

"Dari 10 laporan polisi itu, setidaknya ada 11 orang korban 2 diantaranya dibawah umur dan tersangka sendiri ada 13 orang," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa kepada wartawan jumat (22/11/2024). 

Dia menjelaskan, Subdit IV Renakta Ditreskrimum sendiri mengamankan 3 orang wanita yang menjadi mucikari yang mengeksploitasi korban di Eks Lokalisasi Payo Sigadung dan di salah satu hotel di Kota Jambi.

"Tapi tidak menutup kemungkinan kedepan kita tetap melakukan penyelidikan dengan modus operandi yang lainnya termasuk PMI dan lain sebagainya, Subdit Renakta Ditreskrimum sendiri telah mengamankan 3 orang wanita menjadiucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para mucikari akan  terancam pasal berlapis yakni 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)  dan pasal 82 dan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.