Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta perhari.

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, Akbp Imam Rachman || Dok Andra.

KABAR18.COM- Seorang pemuda berinsial M-M(19) warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Kota Jambi, Diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jambi, karena menjadi bandar judi Totok Gelap(Togel).

Pemuda tersebut, ditangkap polisi di sebuah ruko berlokasi di Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi,  dan tertangkpa tangan sedang mencatat rekap judi togel yang dijalaninya.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda, Bawaslu dan Kejaksaan Teken MoU

Tidak hanya itu, untuk mengelabuhi polisi, ruko yang dijadikan markas judi togel tersebut berkedok warung Kopi, dengan omset Rp 10- Rp 15 Juta setiap harinya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan togel dan uang tunai hasil transaksi judi togel yang digeluti oleh pelaku.

Baca Juga: Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, Ketum : Istri Harus Jadi Support System Suami.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, Akbp Imam Rachman menyebut, penagakapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait judi togel yang dijalankan oleh pelaku sejak setahun terakhir.

" Untuk omset seharinya, mencapai Rp  10 juta hingga Rp 15 juta, dan sebulan mencapai Rp 150 juta," ungkapnya kepada wartawan kamis(07/11/2024)

Baca Juga: Polisi Buka Tutup Sudirman-Thamrin Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres

" Pelaku ini merupakan bandar dan masih ada lagi kaki tangannya dan bos diatas pelaku yang saat ini sedang dilakukan pengembangan," bebernya.

" Berantas judi online juga dalam mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran," tutupnya 

Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya pemuda tersebut saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, pelaku akan terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya