Jual Gadis di Bawah Umur, Germo Masih Berkeliaran di Jambi
Kasus ini didapat Polda Jambi dari laporan Polres Merangin dan Muarojambi. Pelaku berjumlah 4 orang dari pengungkapan 2 kasus.
Oleh Andra Rawas
· 2 menit baca
KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Polda Jambi kembali mengamankan pelaku perdagangan orang alias mucikari atau germo. Korbannya remaja di bawah umur.
Kasus ini didapat Polda Jambi dari laporan Polres Merangin dan Muarojambi. Pelaku berjumlah 2 orang dari pengungkapan 2 kasus.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19). Keduanya ditangkap Jumat 14 Juli 2023.
Sementara 2 pelaku lagi ditangkap di Muarojambi, berinisial MRAP (20) dan NK (19). Keduanya diringkus Kamis 13 Juli 2023.
Menurut Mas Edy, para pelaku berperan mencari orderan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat. Mereka mempertemukan para korban dengan pelanggan.
Dalam aksinya, MAF dan MHH menerima bagian masing-masing 300 ribu rupiah dari tarif yang disepakati 1,3 juta rupiah.
Mas Edy mengungkapkan, untuk kasus di Muarojambi, para korban rencananya dibawa ke Batam untuk dijadikan PSK.
Menerima laporan dari orang tua korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRAP di Thehok, Jambi Selatan.
Dari “nyanyian” MRAP polisi membekuk NK di rumahnya, Desa Setiris, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Setelah dimintai keterangan, MRAP dan NK juga mengaku menjual korban dengan tarif 1,3 juta rupiah. Mereka juga mendapat bagian 300 ribu rupian.
"Ini tindakan yang mencemaskan. Remaja berumur belasan tahun dijual untuk dijadikan PSK di daerah lain,” kata Mas Edy.
Mas Edy menegaskan, tim Satgas TPPO Polda Jambi terus mengusut dan mengejar para pelaku perdagangan orang di Jambi. ***
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Arsip Daerah: Muaro Jambi
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah : Adat dan Budaya Melayu Jadikan Sandaran Melangkah ke Depan
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




