Jual Gadis di Bawah Umur, Germo Masih Berkeliaran di Jambi

Kasus ini didapat Polda Jambi dari laporan Polres Merangin dan Muarojambi. Pelaku berjumlah 4 orang dari pengungkapan 2 kasus.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Jual Gadis di Bawah Umur, Germo Masih Berkeliaran di Jambi
Ilustrasi

KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Polda Jambi kembali mengamankan pelaku perdagangan orang alias mucikari atau germo. Korbannya remaja di bawah umur.

Kasus ini didapat Polda Jambi dari laporan Polres Merangin dan Muarojambi. Pelaku berjumlah 2 orang dari pengungkapan 2 kasus.

Baca Juga: Akan "Dijual" ke Malaysia, Tiga Warga Kerinci Diselamatkan

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19). Keduanya ditangkap Jumat 14 Juli 2023.

Sementara 2 pelaku lagi ditangkap di Muarojambi, berinisial MRAP (20) dan NK (19). Keduanya diringkus Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Pelindo Jambi Teken  MoU  TPPO Bersama Polda Jambi

Menurut Mas Edy, para pelaku berperan mencari orderan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat. Mereka mempertemukan para korban dengan pelanggan.

Dalam aksinya, MAF dan MHH menerima bagian masing-masing 300 ribu rupiah dari tarif yang disepakati 1,3 juta rupiah.

Baca Juga: Polda Jambi Tangkap 13 Pelaku Perdagangan Orang

Mas Edy mengungkapkan, untuk kasus di Muarojambi, para korban rencananya dibawa ke Batam untuk dijadikan PSK.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya