KERINCI, KABAR18.COM - Tiga warga Kabupaten Kerinci, Jambi, nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO). Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus itu, Kamis, 20 Juli 2023.
Dalam kasus ini, tiga warga Kerinci itu dijanjikan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Namun nyatanya, mereka akan dipekerjakan secara ilegal.
Baca Juga: Jual Gadis di Bawah Umur, Germo Masih Berkeliaran di Jambi
Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menjelaskan, pihaknya mengetahui kasus ini setelah mendapat informasi ada 3 orang PMI ilegal akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Dumai, Riau.
Mendapat informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci dan timnya langsung menyelidiki. Polisi menghadang sebuah mobil travel, di jalan Desa Nagodang, Kecamatan Siulak, Kerinci.
Baca Juga: Pelindo Jambi Teken MoU TPPO Bersama Polda Jambi
Di dalam minibus Suzuki APV tersebut didapati 4 orang penumpang. Tiga orang laki-laki adalah korban, sedangkan satu orang lagi, wanita berinisial S berumur 46 tahun, merupakan pelaku.
Para korban dan pelaku langsung diamankan. Ketiga korban dipastikan tidak memiliki izin untuk bekerja di Malaysia. Mereka juga dimintai uang 5 juta rupiah per orang oleh S.
Dari penangkapan ini terungkap, para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, sebagai pekerja dan security di kebun kelapa sawit. Gajinya 7 juta rupiah sebulan.
Pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Kerinci. Polisi juga menyita 3 paspor, buku rekening BRI, ponsel, dan slip pembayaran tiket Dumai - Malaysia dengan harga 3 juta rupiah. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS