Prof. DR. Usman Wacana : Pengampunan Tanpa Proses Hukum yang Adil dan Layak Dapat Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat  dan Sikap Apatis Terhadap Korupsi

Prof. DR. Usman Wacana : Pengampunan Tanpa Proses Hukum yang Adil dan Layak Dapat Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat  dan Sikap Apatis Terhadap Korupsi

Reporter: PM | Editor: Admin
Prof. DR. Usman Wacana : Pengampunan Tanpa Proses Hukum yang Adil dan Layak Dapat Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat  dan Sikap Apatis Terhadap Korupsi
Prof DR. Usman, Dekan Fakultas Hukum Unja dan Presiden Prabowo Subianto || dokpri

KABAR18.COM - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. DR. Usman, MH mengatakan  wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni para koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsinya, secara konstitusi bisa saja akan tetapi harus di proses secara hukum atau restorative justice sehingga ada transparansi dan akuntabilitas

"Presiden secara konstitusional memang berhak memberikan pengampunan, namun pemberian pengampunan tanpa proses hukum yang adil dan layak dapat mencederai rasa keadilan masyarakat  dan sikap apatis terhadap korupsi." Jelas Usman.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Hadiri Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 dan White Paper OMP Beyond 2024 serta Penyampaian Hasil Capaian PSN dan KEK

Menurutnya pengampunan yang diberikan harus jelas skemanya.  Jika tida tidak akan  menimbulkan kegoncangan hukum dan silang pendapat dalam Masyarakat. 

Prabowo menyampaikan wacana tersebut saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12)

Baca Juga: Sah, Prabowo-Gibran Jabat Presiden RI dan Wapres Masa Jabatan 2024-2029

"Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong." Ujarnya.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo,  memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, ahli hukum, hingga para pengamat politik.

Baca Juga: HAKORDIA 2024: Momentum Perkuat Kesadaran dan Komitmen Anti Korupsi

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya