Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945

Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945

Reporter: PM | Editor: Admin
Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945
Pengamat Politik dan Militer, Dr. Selamat Ginting || dokpri

KABAR18.COM - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, undang-undang tentang TNI, Polri, Pertahanan Negara, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, mesti direvisi dan mengacu konstitusi UUD 1945. Terutama mengenai pertahanan keamanan negara (hankamneg), seperti disebutkan pada Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945.

“Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945 memuat dua norma yang harus menjadi pedoman bagi TNI, Polri, serta Kementerian Pertahanan (Keamanan). Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kedua, usaha pertahanan dan keamanan negara (hankamneg) dilaksanakan oleh satu kekuatan utama yang terdiri atas TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri),” kata Selamat Ginting di Bandung, Sabtu (25/5/2024). 

Baca Juga: Selamat Ginting : Sikap Keprihatinan Akademisi Pada Pemerintahan Jokowi Karena Telah Menyelewengkan Kekuasaan, Hukum dan Demokrasi di Indonesia

Ia menanggapi rencana DPR melakukan revisi UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri, dalam sisa masa pemerintahan serta parlemen periode 2019-2024.    

TNI/Polri Kekuatan Utama Sishankamrata

Baca Juga: Ganjar  Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies  di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi

Menurut Selamat Ginting, nomenklatur yang digunakan dalam UUD 1945, TNI dan Polri merupakan kekuatan utama, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem hankamrata. Jadi, ada kekuatan utama dalam hal ini TNI/Polri, dan kekuatan pendukung adalah rakyat. 

“Oleh karena itu tidak ada pencampuran antara kekuatan utama dan kekuatan pendukung,” kata dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.

Baca Juga: Selamat Ginting Dukung Jenderal Agus Subiyanto Kembalikan Istilah OPM

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya