Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945

Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945

Reporter: PM | Editor: Admin
Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945
Pengamat Politik dan Militer, Dr. Selamat Ginting || dokpri
Dikemukakan, berdasarkan unsur norma tersebut, maka TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan. Sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung, sebagaimana terkandung dalam makna norma Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945.

“Maka, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama Sishankamrata mestinya tetap berada dalam satu wadah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam),” ujar Selamat Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan hankam.

Disebutkan, Presiden Sukarno pada 1962 menyadari bahwa urusan pertahanan dan keamanan harus berada dalam satu kesatuan wadah. Implementasinya diwujudkan dengan membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan (hankam) hingga akhir kekuasaannya. Kemudian dilanjutkan Presiden Soeharto dalam departemen Hankam hingga akhir kekuasaannya.

Baca Juga: Selamat Ginting : Sikap Keprihatinan Akademisi Pada Pemerintahan Jokowi Karena Telah Menyelewengkan Kekuasaan, Hukum dan Demokrasi di Indonesia

“Jadi berdasarkan sejarah dan konstitusi UUD 1945, militer dan polisi Indonesia mesti berada dalam satu wadah dalam sistem hankamrata. Tidak bisa kita meniru militer dan polisi di negara liberalis, sosialis, dan komunis,” kata Ginting.

Brimob Para Militer

Baca Juga: Ganjar  Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies  di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi

Menurut Selamat Ginting, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, cikal bakal polisi Indonesia berawal dari polisi Istimewa yang kemudian berganti nama menjadi mobil brigade dan di-Indonesia-kan menjadi brigade mobil sebagai para militer. Sehingga idealnya Korps Brimob masuk dalam Kementerian Hankam, bukan di bawah Kementerian (Dalam) Negeri) atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung.  

Baca Juga: Selamat Ginting Dukung Jenderal Agus Subiyanto Kembalikan Istilah OPM

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya