Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945

Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945

Reporter: PM | Editor: Admin
Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945
Pengamat Politik dan Militer, Dr. Selamat Ginting || dokpri
Sehingga, kata dia, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Pernyataan itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.”   

Ia tidak sependapat dengan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Nama undang-undangnya semestinya juga Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Keamanan Negara. 

Selain itu, penyebutan bahwa ada tiga komponen yang terlibat dalam Upaya bela negara, menurutnya keliru. Dalam undang-undang itu disebutkan komponen utama dalam bela negara adalah TNI. Sedangkan Polri disebutkan sebagai komponen pendukung bersama warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara, yaitu sarana dan prasarana.

Baca Juga: Selamat Ginting : Sikap Keprihatinan Akademisi Pada Pemerintahan Jokowi Karena Telah Menyelewengkan Kekuasaan, Hukum dan Demokrasi di Indonesia

“Itu jelas keliru dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2). Polri itu bersama TNI sebagai kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU No.23 Tahun 2019 itu mesti direvisi total, karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ginting.  

Ia mengharapkan pemerintah harus mengacu kepada UUD 1945 dalam hal bela negara, sehingga tidak perlu harus membuat komponen cadangan (komcad), tetapi harus ditingkatkan menjadi wajib militer (wamil) dalam bela negara.

Baca Juga: Ganjar  Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies  di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi

“Bela negara itu wajib. Jadi jangan ragu untuk melaksanakan wajib militer untuk bela negara bagi warga negara yang memenuhi syarat. Tidak usah takut dengan tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Itu perintah konstitusi untuk membela negara,” ungkap Ginting.

Disebutkan setidaknya sekitar 20 negara di Asia memberlakukan wajib militer. Untuk lingkungan Asia Tenggara, seperti: Singapura, Thailand, Myanmar, Timor Leste.  Negara Asia lainnya, seperti: Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Bhutan, Iran, Israel, Libanon, Suriah, Yaman, Pakistan, Turkmenistan, Kazakhstan, dan Uzbekistan. 

Baca Juga: Selamat Ginting Dukung Jenderal Agus Subiyanto Kembalikan Istilah OPM

“Umumnya diberlakukan kepada warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas atau lulus setingkat sekolah menengah atas dan dilakukan selama 1-3 tahun. Indonesia bisa berlakukan hal itu mengingat situasi geopolitik global yang sedang tidak baik-baik saja. Jangan menunggu kita sampai diinvasi negara lain, baru membuat aturan wajib militer,” ungkap Selamat Ginting mengingatkan.***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya