Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Kabar18.com — Memberi Kabar yang Terkabar

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Ekonomi & Keuangan ·

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang pada 25 September 2026 setelah LPS meminta likuidasi. Seluruh kantor bank ditutup dan kegiatan usaha dihentikan.

Pandi Muktar · 2 menit baca


Yang perlu Anda tahu Edisi pagi — Kabar hari ini

  1. OJK mencabut izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.Ekonomi & Keuangan
  2. Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka pada 25 September 2026.Hukum
  3. Delegasi Indonesia meninggalkan sidang PBB saat Netanyahu mulai berpidato pada 24 September 2026.Internasional
  4. Donald Trump menjamu Xi Jinping dalam jamuan makan malam kenegaraan di WashingtonInternasional
  5. Muhammad Tito Karnavian meminta pemda aktif mengendalikan inflasi di IndonesiaPemerintahan
  6. Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan di Jakarta pada Oktober 2026Politik
  7. Kemendikdasmen menyiapkan skema pendidikan gratis di JakartaPendidikan

Pilihan redaksi saat ini Semua trending


Terbaru Indeks berita

Lihat indeks berita

Trending hari ini Semua trending


Pilihan redaksi Semua pilihan redaksi


Nasional Semua Nasional


Ekonomi & keuangan Semua Ekonomi & keuangan


Internasional Semua Internasional


Entrepreneur Semua Entrepreneur


Tokoh & inspirasi Semua Tokoh & inspirasi


Teknologi Semua Teknologi


Gaya hidup Semua Gaya hidup


Pertahanan Semua Pertahanan


Analisis & opini Semua Analisis & opini


Daerah Semua Daerah


Lingkungan Semua Lingkungan


Pendidikan Semua Pendidikan


Olahraga Semua Olahraga


Jelajah rubrik

Topik populer