
Politik ·
UU Peradilan Militer Wajib Diubah Paling Lama Dua Tahun
Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian UU Peradilan Militer dan memberi waktu paling lama dua tahun untuk revisi, termasuk integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.


































