Kabar18.com

Jumat, 16 Oktober 2026

Kabar18.com — Memberi Kabar yang Terkabar

UU Peradilan Militer Wajib Diubah Paling Lama Dua Tahun

Politik ·

UU Peradilan Militer Wajib Diubah Paling Lama Dua Tahun

Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian UU Peradilan Militer dan memberi waktu paling lama dua tahun untuk revisi, termasuk integrasi penuh peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Arsyid Muhamad · 2 menit baca


Yang perlu Anda tahu Edisi pagi — Kabar hari ini

  1. MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer di Jakarta dalam waktu paling lama dua tahunPolitik
  2. Gibran Rakabuming Raka terkait polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 di JakartaHukum
  3. BMKG mendeteksi sebaran asap karhutla dari Sumatra hingga Papua pada 14 Oktober 2026Pemerintahan
  4. Kementerian Kesehatan mengerahkan 2.106 tenaga kesehatan di tujuh provinsi terdampak karhutlaAnalisis
  5. Prabowo Subianto memprioritaskan pemadaman karhutla di Kalimantan Tengah dan Sumatera SelatanDaerah
  6. Krom Bank dan SHIELD memperkuat deteksi fraud perbankan digital di IndonesiaTeknologi
  7. Pemkot Padang mengalihkan sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP ke PJJ di Kota PadangDaerah

Pilihan redaksi saat ini Semua trending


Terbaru Indeks berita

Lihat indeks berita

Trending hari ini Semua trending


Pilihan redaksi Semua pilihan redaksi


Nasional Semua Nasional


Ekonomi & keuangan Semua Ekonomi & keuangan


Internasional Semua Internasional


Entrepreneur Semua Entrepreneur


Tokoh & inspirasi Semua Tokoh & inspirasi


Teknologi Semua Teknologi


Gaya hidup Semua Gaya hidup


Pertahanan Semua Pertahanan


Analisis & opini Semua Analisis & opini


Daerah Semua Daerah


Lingkungan Semua Lingkungan


Olahraga Semua Olahraga


Pendidikan Semua Pendidikan


Jelajah rubrik

Topik populer