
Ekonomi & Keuangan ·
BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia memindahkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026 setelah menghapus empat kriteria penempatan dan mengubah harga minimum saham menjadi Rp1.




































