Standar Editorial & Verifikasi Fakta
Standar ini adalah pegangan kerja setiap wartawan, editor, dan kontributor Kabar18. Isinya menjabarkan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber ke dalam praktik sehari-hari di meja redaksi, agar pembaca tahu bagaimana sebuah berita dikerjakan sebelum sampai ke layar mereka.
Nilai dasar
- Akurat. Fakta didahulukan daripada kecepatan. Lebih baik terlambat daripada salah.
- Berimbang. Pihak yang dikritik atau dituduh diberi kesempatan menanggapi dalam berita yang sama.
- Independen. Keputusan redaksi tidak ditentukan pemilik, mitra, pengiklan, pejabat, atau narasumber.
- Adil. Asas praduga tak bersalah dijaga. Kehidupan pribadi dihormati, kecuali menyangkut kepentingan publik.
- Terbuka. Pembaca berhak tahu siapa yang menulis, dari mana informasinya, dan bagaimana kekeliruan diperbaiki.
Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta kode etik internal redaksi.
Sumber dan verifikasi
- Setiap berita melalui verifikasi sebelum terbit. Sumber primer diutamakan: dokumen resmi, siaran pers lembaga, data statistik, putusan pengadilan, dan keterangan langsung pihak yang berwenang.
- Fakta penting dicek ke sedikitnya dua sumber yang tidak saling bergantung, atau ke satu sumber primer yang berwenang atas fakta itu.
- Nama, jabatan, angka, tanggal, dan tempat dicocokkan dengan sumbernya. Bila sumber-sumber berbeda, perbedaan itu disebutkan, bukan dipilih salah satunya secara diam-diam.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memuat konfirmasi pihak tersebut dalam berita yang sama. Upaya konfirmasi yang belum dijawab dituliskan apa adanya.
- Informasi dari media sosial, pesan berantai, dan unggahan warga diperlakukan sebagai petunjuk awal, bukan fakta, sampai diverifikasi.
- Ringkasan mesin pencari atau kecerdasan buatan bukan sumber. Wartawan membuka dan membaca sendiri dokumen atau berita yang dirujuk.
Pedoman Pemberitaan Media Siber membuka pengecualian yang sempit. Berita boleh terbit sebelum konfirmasi lengkap hanya bila menyangkut kepentingan publik yang mendesak, sumber pertamanya jelas, kredibel, dan kompeten, serta pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai. Dalam keadaan itu, di akhir berita dicantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hasil verifikasi dimuat pada berita pemutakhiran yang ditautkan ke berita semula.
Atribusi dan kutipan
- Setiap informasi yang bukan pengetahuan umum disebutkan asalnya: siapa yang mengatakan, dalam kesempatan apa, atau dokumen apa.
- Kutipan langsung hanya dipakai bila kalimatnya benar-benar diucapkan atau ditulis narasumber. Bila ragu, gunakan kutipan tidak langsung dengan atribusi.
- Kutipan tidak dipotong sehingga maknanya berubah.
- Bahan dari media lain disebutkan nama medianya dan ditautkan. Menyalin karya pihak lain tanpa atribusi adalah plagiat dan termasuk pelanggaran berat.
- Artikel yang dirangkum dari sumber terbuka mencantumkan daftar “Sumber” beserta tautannya di akhir tulisan.
Sumber anonim
Narasumber pada dasarnya disebutkan nama dan kedudukannya. Anonimitas adalah pengecualian, bukan kebiasaan.
- Anonimitas hanya diberikan bila informasinya penting bagi publik, tidak dapat diperoleh dengan cara lain, dan keselamatan atau pekerjaan narasumber terancam bila identitasnya dibuka.
- Identitas narasumber anonim harus diketahui sedikitnya oleh satu editor sebelum berita terbit.
- Pembaca diberi keterangan sejauh mungkin tentang kedudukan narasumber dan alasan namanya dirahasiakan.
- Sumber anonim tidak dipakai untuk menyerang pribadi, menyampaikan opini, atau berspekulasi. Keterangannya diuji dengan dokumen atau sumber lain.
- Wartawan Kabar18 memegang hak tolak yang dijamin Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Kesepakatan embargo, informasi latar belakang, dan off the record dihormati sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Berita, analisis, dan opini
- Berita memuat fakta dan keterangan para pihak. Wartawan tidak menyisipkan pendapat pribadi yang menghakimi.
- Analisis menjelaskan duduk perkara dengan data dan pandangan ahli yang disebutkan sumbernya. Tulisan jenis ini diberi keterangan “Analisis”.
- Opini adalah pandangan penulisnya, dimuat di rubrik Opini dengan nama penulis. Isinya menjadi tanggung jawab penulis, tetapi tetap disunting untuk akurasi fakta dan kepatutan.
- Konten berbayar, yaitu advertorial, iklan, atau kerja sama bersponsor, diberi label yang jelas dan tidak dikerjakan sebagai berita. Lihat Kepemilikan, Pendanaan & Independensi.
Judul
Judul harus mencerminkan isi berita. Kami menghindari judul yang menjebak, melebih-lebihkan, memakai huruf kapital seluruhnya, atau menjanjikan sesuatu yang tidak ada di dalam tulisan. Judul berita hukum tidak boleh menghakimi. Judul dapat disunting setelah terbit demi kejelasan. Bila judul lama keliru secara fakta, perubahannya dicatat sebagai koreksi.
Foto, video, dan kredit
- Kabar18 hanya memakai foto dan video karya sendiri, kiriman narasumber atau lembaga yang mengizinkan pemuatannya, materi berlisensi, atau materi berlisensi bebas seperti Creative Commons dan domain publik.
- Setiap foto mencantumkan kredit: nama pembuat atau lembaga, dan lisensinya bila berlisensi bebas.
- Keterangan foto menyebut apa yang tampak, di mana, dan kapan, sejauh diketahui. Foto yang bukan dari peristiwa yang diberitakan diberi keterangan “Ilustrasi” atau “Foto arsip”.
- Foto berita tidak direkayasa. Penyuntingan dibatasi pada pemotongan, penyesuaian terang-gelap, dan penyamaran identitas yang wajib dilindungi.
- Gambar buatan kecerdasan buatan tidak dipakai untuk menggambarkan peristiwa, orang, atau tempat nyata. Lihat Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan.
- Identitas dan wajah anak, korban kejahatan susila, serta korban yang mengalami trauma tidak ditampilkan.
Perkara hukum, anak, dan kelompok rentan
- Orang yang disangka atau didakwa tidak diberitakan seolah-olah sudah bersalah. Status hukum ditulis sesuai tahapannya dan bersumber pada keterangan resmi aparat atau pengadilan.
- Identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak disebutkan, termasuk keterangan lain yang memudahkan orang melacaknya.
- Pemberitaan tidak memuat prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik dan ekonomi seseorang.
- Warga biasa yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik tidak dijadikan bahan berita hanya karena ramai dibicarakan di media sosial.
Embargo dan siaran pers
- Embargo yang disepakati dihormati. Kesepakatan itu tidak menghalangi redaksi memberitakan hal yang sama bila diperoleh secara sah dari sumber lain.
- Siaran pers adalah bahan mentah, bukan berita jadi. Isinya diperiksa, diberi konteks, dan bila perlu dimintakan tanggapan pihak lain.
- Berita yang bersumber dari siaran pers menyebutkan hal itu dengan jelas. Klaim sepihak ditulis sebagai klaim, lengkap dengan atribusinya.
- Pemuatan siaran pers tidak dapat dibeli. Materi promosi yang dibayar masuk kategori konten berbayar dan diberi label.
Konflik kepentingan dan independensi
- Wartawan Kabar18 tidak meminta atau menerima uang, barang, atau fasilitas dari narasumber yang dapat memengaruhi pemberitaan. Suap dalam bentuk apa pun ditolak.
- Wartawan tidak meliput pihak yang memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau politik dengannya. Bila tak terhindarkan, hubungan itu dilaporkan kepada editor dan, bila relevan, diungkapkan kepada pembaca.
- Liputan yang biaya perjalanan atau akomodasinya ditanggung pihak pengundang diberi keterangan di akhir tulisan. Fasilitas itu tidak mengikat isi liputan.
- Penerbit, pemegang saham, mitra teknologi, dan mitra usaha tidak menentukan apa yang diberitakan atau tidak diberitakan. Keputusan akhir atas isi berada pada Penanggung Jawab Redaksi.
- Bila Kabar18 memberitakan penerbitnya sendiri, mitranya, atau usaha yang terkait dengan mereka, hubungan tersebut diungkapkan di dalam berita.
Penjelasan lengkap tentang penerbit, sumber pembiayaan, dan batas antara redaksi dan usaha ada di halaman Kepemilikan, Pendanaan & Independensi.
Kebijakan byline
- Berita memuat nama wartawan yang meliput, menyusun, atau memeriksa naskahnya, dan yang bertanggung jawab atas isinya bersama editor. Nama di byline adalah nama orang sungguhan yang bekerja untuk Kabar18 dan tercantum dalam susunan redaksi. Kami tidak memakai nama rekaan.
- Byline “Redaksi Kabar18” dipakai untuk karya kolektif meja redaksi, artikel yang dirangkum dari siaran pers dan sumber terbuka tanpa penulis tunggal, serta arsip lama yang tidak mencatat nama penulis. Artikel ber-byline redaksi berada di bawah tanggung jawab langsung Penanggung Jawab Redaksi, Mursyid Sonsang.
- Tulisan kontributor dan kolumnis luar memuat nama penulis dan keterangan singkat tentang dirinya.
- Kecerdasan buatan tidak pernah dicantumkan sebagai penulis. Bila dipakai secara berarti dalam pengerjaan artikel, hal itu dinyatakan lewat catatan di akhir artikel.
- Setiap artikel menampilkan tanggal dan jam terbit dalam Waktu Indonesia Barat. Perubahan isi yang berarti memunculkan keterangan “Diperbarui”.
Wartawan di lapangan
Wartawan Kabar18 memperkenalkan diri dan medianya saat meliput, menempuh cara-cara yang profesional, dan tidak meminta imbalan apa pun dari narasumber. Bila Anda meragukan identitas seseorang yang mengaku wartawan Kabar18, atau mengalami perlakuan yang tidak patut, laporkan ke info@kabar18.com. Perlindungan bagi wartawan kami diatur dalam SOP Perlindungan Wartawan.
Koreksi dan pengaduan
Kekeliruan diperbaiki secara terbuka sesuai Kebijakan Koreksi, Ralat, Hak Jawab & Hak Koreksi. Keberatan atas penerapan standar ini dapat disampaikan kepada Penanggung Jawab Redaksi melalui info@kabar18.com dan, bila belum terselesaikan, kepada Dewan Pers.
Halaman ini terakhir diperbarui pada 19 September 2026. Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang.

