Kebijakan Koreksi, Ralat, Hak Jawab & Hak Koreksi
Kabar18 berupaya agar setiap berita benar sejak pertama kali terbit. Kekeliruan tetap bisa terjadi. Ketika itu terjadi, redaksi memperbaikinya dengan cepat dan terbuka, tanpa menghapus jejak. Halaman ini menjelaskan cara melaporkan kekeliruan, cara mengajukan hak koreksi dan hak jawab, serta cara redaksi menangani dan menandainya di artikel.
Prinsip kami
- Setiap kekeliruan fakta, besar atau kecil, diperbaiki segera setelah terbukti.
- Koreksi dilakukan terang-terangan. Pembaca diberi tahu apa yang keliru, apa yang benar, dan kapan perbaikan dilakukan.
- Berita yang sudah terbit tidak diubah atau dihapus diam-diam. Perbaikan melekat pada berita yang sama agar arsip tetap utuh dan dapat ditelusuri.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban hukum pers, bukan kemurahan hati redaksi. Layanan ini tidak dipungut biaya.
Dasar hukum dan etika
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 1 angka 11–13 (pengertian hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi) serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), yang mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Pasal 18 ayat (2) mengancam perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 dan Pasal 11: wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf, serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012), khususnya ketentuan tentang ralat, koreksi, hak jawab, dan pencabutan berita.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, untuk koreksi atas karya yang dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan.
Istilah yang kami gunakan
- Koreksi atau ralat: perbaikan atas kekeliruan fakta, seperti nama, jabatan, angka, tanggal, tempat, kutipan, keterangan foto, atau konteks yang membuat berita tidak akurat.
- Pembaruan: penambahan informasi baru atas peristiwa yang masih berkembang. Pembaruan bukan koreksi. Berita sebelumnya tidak salah, hanya belum lengkap.
- Klarifikasi: penjelasan tambahan ketika fakta yang dimuat benar, tetapi penyajiannya dapat menimbulkan salah tafsir.
- Hak koreksi: hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Hak jawab: hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Pencabutan: penarikan berita dari penayangan. Langkah ini hanya ditempuh dalam keadaan yang sangat terbatas, sebagaimana dijelaskan di bawah.
Cara melaporkan kekeliruan
Kirim surat elektronik ke info@kabar18.com. Agar cepat ditangani, awali subjek dengan Koreksi, Hak Koreksi, atau Hak Jawab, diikuti judul berita. Sertakan:
- Judul, tanggal terbit, dan tautan berita yang dimaksud.
- Bagian yang dinilai keliru atau merugikan, dikutip seperlunya.
- Informasi yang menurut Anda benar, berikut data pendukungnya: dokumen, tautan sumber resmi, foto, atau rekaman.
- Nama lengkap, kedudukan Anda terhadap berita (pihak yang diberitakan, kuasa, atau pembaca), dan nomor yang dapat dihubungi.
- Untuk organisasi atau badan hukum: surat dari pihak yang berwenang mewakili, atau surat kuasa.
Surat tertulis dapat pula dialamatkan kepada Penanggung Jawab Redaksi Kabar18, Jalan Ir. Juanda No. 76, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Sesuai Pedoman Hak Jawab, pengajuan hak jawab ditembuskan kepada Dewan Pers.
Laporan kekeliruan dari pembaca yang tidak menyebut identitas tetap kami periksa sepanjang isinya dapat diverifikasi. Hak jawab mensyaratkan identitas yang jelas. Data pribadi pelapor hanya dipakai untuk menangani laporan, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi.
Tenggat tanggapan redaksi
- Tanda terima. Redaksi mengonfirmasi penerimaan laporan paling lambat 1 x 24 jam.
- Kekeliruan fakta yang terbukti. Dikoreksi segera setelah diverifikasi, paling lambat 2 x 24 jam sejak laporan diterima lengkap.
- Hak jawab. Dimuat pada kesempatan pertama, paling lambat 3 x 24 jam sejak naskah hak jawab dan kelengkapannya diterima.
- Laporan yang perlu pemeriksaan lebih lama, misalnya karena menunggu dokumen atau konfirmasi pihak ketiga, tetap dikabarkan perkembangannya kepada pelapor. Bila perlu, berita diberi catatan bahwa sebagian isinya sedang ditinjau.
- Laporan yang tidak dikabulkan dijawab secara tertulis beserta alasannya.
Cara koreksi ditandai di artikel
Perubahan pada berita yang sudah terbit selalu meninggalkan jejak yang dapat dilihat pembaca.
- Diperbarui. Setiap perubahan isi yang berarti memunculkan keterangan “Diperbarui” beserta tanggal dan jam, di dekat tanggal terbit. Tanggal terbit pertama tidak diubah. Kami tidak mengganti tanggal hanya agar berita lama tampak baru.
- Koreksi. Bila perubahan itu memperbaiki kekeliruan fakta, di akhir artikel ditambahkan catatan berawalan “Koreksi” yang memuat waktu koreksi, apa yang sebelumnya tertulis keliru, dan apa yang benar. Polanya: “Koreksi, [tanggal] pukul [jam] WIB: Versi awal berita ini menyebut [keterangan yang keliru]. Yang benar adalah [keterangan yang benar].”
- Klarifikasi. Ditulis dengan cara yang sama, berawalan “Klarifikasi”.
- Hak jawab. Dimuat sebagai tulisan tersendiri atau sebagai bagian dari berita, diberi keterangan “Hak Jawab”, dan ditautkan dua arah dengan berita yang ditanggapi. Waktu pemuatannya dicantumkan.
- Judul dan ringkasan. Bila kekeliruan ada pada judul, judul diperbaiki dan catatan koreksi menyebutkannya. Bila berita telah disebarkan lewat kanal resmi Kabar18, koreksi disampaikan pula di kanal yang sama.
- Salah ketik dan perbaikan tata bahasa yang tidak mengubah arti dibetulkan tanpa catatan.
Pelayanan hak jawab
- Hak jawab dilayani secara proporsional dan ditempatkan di rubrik yang sama dengan berita yang dipersoalkan, kecuali disepakati lain. Dengan persetujuan para pihak, hak jawab dapat berbentuk ralat, wawancara, atau liputan lanjutan, tetapi tidak dalam bentuk iklan.
- Redaksi berhak menyunting hak jawab sesuai kaidah jurnalistik tanpa mengubah substansinya.
- Hak jawab dimuat satu kali untuk setiap pemberitaan.
- Sesuai Pedoman Hak Jawab, redaksi dapat menolak isi hak jawab yang panjangnya melebihi berita yang dipersoalkan, memuat fakta yang tidak terkait, berpotensi melanggar hukum, atau bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang dilindungi hukum. Penolakan disertai alasan, dan pemohon dipersilakan memperbaiki naskahnya.
- Bila kekeliruan kami bersifat menghakimi, memfitnah, atau bohong, koreksi disertai permintaan maaf.
- Hak jawab tidak berlaku lagi bila tidak diajukan dalam dua bulan sejak berita terbit, kecuali atas kesepakatan para pihak. Laporan kekeliruan fakta tetap kami periksa kapan pun diterima.
Pencabutan berita
Mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber, berita yang sudah terbit tidak dicabut karena tekanan atau permintaan penyensoran dari pihak di luar redaksi. Pencabutan hanya dipertimbangkan untuk berita yang terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Keputusan pencabutan diambil Penanggung Jawab Redaksi. Setiap pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada pembaca. Bila Kabar18 mengutip berita media lain yang kemudian dicabut media asalnya, kutipan itu ikut kami cabut.
Permintaan menghapus berita karena alasan lain, misalnya perkara telah selesai atau informasinya sudah lama, ditangani lewat pembaruan, hak jawab, atau catatan redaksi, bukan lewat penghapusan.
Berita yang dikutip atau berasal dari media lain
Tanggung jawab Kabar18 terbatas pada berita yang terbit di Kabar18.com. Bila kami mengoreksi sebuah berita, media yang mengutipnya wajib melakukan koreksi yang sama. Sebaliknya, bila media yang kami kutip mengoreksi beritanya, kami menyesuaikan berita kami dan menandainya sebagai koreksi.
Koreksi atas karya berbantuan kecerdasan buatan
Artikel yang disusun dengan bantuan kecerdasan buatan tunduk pada kebijakan koreksi yang sama dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi. Penyuntingan, ralat, atau perubahan atas artikel semacam itu diinformasikan secara terbuka. Rinciannya ada di Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan.
Bila Anda belum puas
Pembaca atau narasumber yang tidak puas dengan penanganan redaksi dapat mengadu ke Dewan Pers melalui dewanpers.or.id. Sesuai Undang-Undang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, penilaian akhir atas sengketa pemberitaan berada pada Dewan Pers.
Halaman ini terakhir diperbarui pada 19 September 2026. Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang.

