Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

10 Persen Hak di Empat PSC Kutai Diambil Alih MedcoEnergi

Republika memperbarui laporan tentang kesepakatan MedcoEnergi membeli 10 persen hak non-operator di empat PSC Cekungan Kutai dari Eni. Transaksi menunggu persetujuan Pemerintah Indonesia.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pipa industri besar berwarna hitam putih menjorok ke perairan laut berombak di bawah langit mendung.
Ilustrasi: Pipa industri besar berwarna hitam putih menjorok ke perairan laut berombak di bawah langit mendung. · Foto: David McElwee / Pexels

Jakarta — Pada 14 Oktober 2026, Republika memperbarui laporan tentang kesepakatan PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) mengakuisisi hak partisipasi non-operator sebesar 10 persen di empat Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) minyak dan gas bumi di Cekungan Kutai, Kalimantan Timur, dari perusahaan energi asal Italia, Eni S.p.A.

Kesepakatan tersebut mencakup PSC Muara Bakau, Ganal, West Ganal, dan East Ganal. MedcoEnergi menyatakan aset-aset itu meliputi kegiatan produksi, pengembangan, dan eksplorasi gas. Keempat PSC dioperasikan Searah, perusahaan patungan yang baru dibentuk antara Eni dan PETRONAS.

CEO MedcoEnergi Ronald Gunawan menyebut transaksi ini memperkuat portofolio bisnis hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Kesepakatan itu juga memperluas keterlibatan perusahaan dalam rantai pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah didukung infrastruktur dan operasi.

Akuisisi memperluas pijakan MedcoEnergi di Cekungan Kutai

Bagi pembaca, transaksi ini menambah kepemilikan MedcoEnergi pada kawasan gas produktif di Kalimantan Timur. Aset yang masuk dalam kesepakatan mencakup penemuan gas berskala besar Geliga yang baru diumumkan, selain peluang pengembangan dan eksplorasi. Perusahaan juga menyatakan partisipasi tersebut membuka peluang untuk mengembangkan potensi eksplorasi di Cekungan Kutai.

MedcoEnergi menyatakan transaksi belum langsung efektif setelah penandatanganan kesepakatan. Akuisisi akan berlaku setelah seluruh persyaratan yang berlaku terpenuhi, termasuk diperolehnya persetujuan dari Pemerintah Indonesia.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.