Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

ABADI Soroti Risiko Pembatasan Outsourcing bagi UMKM di Jakarta

ABADI menilai pembatasan outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat mengurangi penyerapan kerja formal dan menekan UMKM penyedia jasa pemborongan pekerjaan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan dari atas meja kerja putih dengan laptop, tablet, catatan, dan kursi kantor hitam.
Ilustrasi: Pemandangan dari atas meja kerja putih dengan laptop, tablet, catatan, dan kursi kantor hitam. · Foto: Yan Krukau / Pexels

Jakarta — Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menilai pembatasan pekerjaan outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan berisiko mengurangi penyerapan pekerja formal dan mengganggu usaha penyedia jasa pemborongan pekerjaan di Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Rencana pembatasan itu berkaitan dengan pengaturan jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Berdasarkan laporan Kumparan, pembatasan pada empat bidang dapat berdampak pada pekerja outsourcing serta sektor usaha yang selama ini menggunakan atau menyediakan layanan tersebut.

ABADI menyebut sektor yang berpotensi terdampak antara lain teknologi informasi, pusat data, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi penyedia jasa pemborongan pekerjaan. Asosiasi meminta pemerintah tidak mempersempit bidang outsourcing karena kebijakan itu dinilai dapat mengurangi kesempatan kerja.

Kumparan melaporkan survei ABADI mencatat 650 ribu pekerja outsourcing. Jika penggunaan outsourcing hanya dibatasi pada empat bidang, kebijakan tersebut disebut dapat berdampak pada 490 ribu pekerja. Laporan yang sama menyebut pembatasan itu berpotensi memperbesar jumlah pekerja informal karena penyerapan di lapangan kerja formal berkurang.

Pembatasan outsourcing berpengaruh pada pekerja dan UMKM

Risiko bagi pembaca Kabar18 terletak pada hubungan antara aturan ketenagakerjaan, keberlangsungan penyedia jasa, dan kesempatan kerja. UMKM yang menjalankan jasa pemborongan pekerjaan dapat kehilangan ruang usaha apabila jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dipersempit.

Kontan melaporkan ABADI menilai pekerja alih daya yang kehilangan kesempatan kerja dapat terdorong masuk ke sektor informal. Asosiasi juga menyoroti perlunya kejelasan batas antara hubungan perdata ant perusahaan dan hubungan ketenagakerjaan dalam RUU tersebut.

Tribunnews melaporkan RUU itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai penetapan jenis pekerjaan alih daya oleh menteri ketenagakerjaan. Laporan tersebut juga menyebut hasil survei ABADI memperkirakan kurang dari 50 persen pekerja alih daya yang ada berpotensi tidak diserap perusahaan pengguna jika pembatasan hanya berlaku untuk empat bidang.

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026, menurut laporan Waspada. Perkembangan pembahasan aturan akan menentukan ruang kerja perusahaan outsourcing, posisi pekerja formal, serta keberlanjutan UMKM penyedia jasa pemborongan pekerjaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.