Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Abdul Mu'ti Kaji Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas di Surabaya

Abdul Mu'ti menyatakan wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 masih dikaji. Aturannya akan menunggu Permendikdasmen.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah pensil kayu dan serutan pensil di atas buku catatan bergaris titik.
Ilustrasi: Sebuah pensil kayu dan serutan pensil di atas buku catatan bergaris titik. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Surabaya — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 dalam kunjungan kerja di SD Muhammadiyah 4 Surabaya, Selasa (13/10/2026).

Mu'ti meminta masyarakat, terutama orang tua siswa, menunggu aturan resmi. Ia belum menjelaskan indikator yang akan digunakan untuk menentukan siswa naik atau tidak naik kelas, termasuk kemungkinan penggunaan pemeringkatan atau perangkingan.

Kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian dan nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen). Pemerintah belum menyampaikan mekanisme penilaian serta persyaratan kenaikan kelas dalam skema baru itu.

Wacana ini sebelumnya muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026). Mu'ti menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut apabila disetujui dan menjadi rekomendasi konvensi.

Kajian menentukan arah kebijakan kenaikan kelas

Bagi pembaca, perkembangan ini menunjukkan bahwa rencana penerapan pada tahun ajaran 2027 belum menjadi aturan yang berlaku. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik dan masukan ahli sebelum menetapkan ketentuan bagi sekolah serta siswa.

Usulan itu dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan. Dalam penjelasan sebelumnya, kebijakan tidak otomatis naik kelas dimaksudkan agar siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak langsung melanjutkan ke tingkat berikutnya dan agar proses belajar lebih serius.

Sumber laporan menyebut pemerintah belum menetapkan indikator final. Karena itu, sekolah, siswa, dan orang tua masih menunggu peraturan menteri yang akan menjelaskan ukuran capaian serta prosedur penentuan kenaikan kelas.

Mu'ti mengatakan pemerintah akan menyampaikan ketentuan setelah seluruh proses pengkajian selesai.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.