Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

Agus Subiyanto Masih Menjabat Panglima TNI, DPR Belum Terima Surat Pergantian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen belum menerima Surpres pergantian Panglima TNI. Agus Subiyanto masih memegang jabatan tersebut.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dasco mengatakan belum ada Surpres maupun permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang masuk ke parlemen. Ia juga mengaku belum mengetahui kabar mengenai rencana pergantian Panglima TNI.

Dalam keterangannya, Dasco menjawab isu bahwa Surpres pergantian Panglima TNI telah diterima DPR. “Sampai saat ini belum ada,” kata Dasco. Ia juga mempertanyakan kabar tersebut dengan mengatakan, “Oh, Panglima TNI mau diganti?”

Belum ada tahapan uji calon Panglima TNI di DPR

Keterangan Dasco menunjukkan bahwa proses resmi pergantian Panglima TNI belum berlangsung di DPR hingga Selasa, 6 Oktober 2026. Surpres menjadi dokumen yang diperlukan ketika Presiden mengusulkan pergantian Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima Surpres, DPR dapat menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI yang diajukan. Namun, Dasco menegaskan belum ada surat terkait pergantian maupun permohonan untuk menjalankan tahapan tersebut.

Jenderal TNI Agus Subiyanto masih menjabat sebagai Panglima TNI. Ia mulai menjabat pada 22 November 2023 setelah menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Dengan demikian, informasi mengenai pergantian Panglima TNI belum disertai dokumen resmi yang diterima DPR berdasarkan keterangan Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.