Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi langsung terhadap Mahkamah Pidana Internasional pada 9 Oktober 2026. Washington membatasi transaksi dan memberi masa penundaan enam bulan sebelum sebagian tindakan berlaku.

Oleh

· 2 menit baca

Washington — Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional pada 9 Oktober 2026. Sanksi itu menargetkan lembaga tersebut secara langsung, bukan hanya hakim atau pejabatnya.

Mengapa ini penting: Sanksi dapat membatasi transaksi, layanan keuangan, teknologi, dan penggunaan dolar Amerika Serikat oleh Mahkamah Pidana Internasional setelah masa penundaan enam bulan.

Rubio mengatakan Washington akan melarang transaksi dengan Mahkamah Pidana Internasional untuk memutus sumber dayanya dan membatasi kemampuannya beroperasi. Pemerintahan Presiden Donald Trump menilai lembaga itu telah dipolitisasi dan berupaya menuntut warga Amerika serta warga Israel.

Menurut Associated Press, sanksi tersebut memutus akses mahkamah terhadap layanan keuangan, perusahaan teknologi, dan penggunaan dolar Amerika Serikat. Perusahaan dan warga Amerika yang memiliki hubungan bisnis dengan mahkamah diberi waktu enam bulan untuk mengakhiri hubungan itu.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan masa penundaan tersebut memberi negara-negara anggota waktu untuk menunjukkan kemajuan dalam menangani kekhawatiran Washington. AFP melaporkan bahwa sejumlah pengecualian membuat dampak langsung sanksi itu lebih terbatas.

Mahkamah Pidana Internasional menolak langkah tersebut. Presiden mahkamah, Tomoko Akane, mengatakan lembaga itu akan tetap menjalankan mandatnya secara independen dan tidak memihak berdasarkan hukum serta bukti.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam sanksi terhadap mahkamah sebagai institusi. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menilai langkah itu merupakan pukulan serius bagi peradilan internasional.

Amerika Serikat bukan pihak pada Statuta Roma, perjanjian yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa yang terkait dengan lembaga tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Internasional

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.