Anggota DPR Yang Terhormat, Ingat Perbedaan Usia Pensiun TNI dan Polri Berbeda, Selamat Ginting : Bisa Menimbulkan Kecemburuan Diantara Prajurit TNI dengan Polri.
Oleh Pandi Muktar
· 3 menit baca
KABAR18.COM - Pengamat Militer, Selamat Ginting mengatakan selama ini didengungkan soliditas TNI dan Polri. Tapi begitu lihat usia pensiun bintara/tamtama TNI dan Polri berbeda jauh. Bintara/tamtama TNI pensiun usia 53 tahun, sedangkan Polri 58 tahun.
"Perbedaan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan di antara prajurit TNI dengan Polri. DPR harus memperhatikan psikologis prajurit di lapangan. Misalnya antara babinsa (bintara pembina desa) TNI dengan bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) Polri,” ungkap Dosen Unas ini di Jakarta, Rabu (29/5/2024) menangapi Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR, Selasa (28/5).
Salah satunya RUU TNI akan mengakomodasi tiga materi pokok usulan usulan revisi. Masing-masing terkait status TNI, masa pensiun dinas, dan mengenai hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan
Menurut Selamat UU TNI Pasal 53 tentang usia pensiun Prajurit TNI bisa disesuaikan dengan Polri. Prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun. Sedangkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit TNI dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga kalau dibandingkan dengan usia pensiun militer di Asia dan dunia, maka usia pensiun TNI maksimal 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, tergolong paling muda di dunia.
"Umumnya negara-negara di Asia dan dunia rata-rata sekitar 60-65 tahun, hal ini terkait dengan usia harapan hidup penduduk di negara-negara tersebut."
Menurut mantan wartawan ini Jika dikaitkan dengan usia harapan hidup penduduk Indonesia pada akhir 2023 lalu, usianya sekiar 74 tahun. Artinya wajar apabila usia pensiun TNI ditingkatkan menjadi 60-65 tahun. Usia seperti itu masih tergolong usia produktif dengan semakin baiknya tingkat Kesehatan, dan kesejahteraan penduduk.
Sama seperti PNS, lanjut Ginting, usia pensiun bagi eselon dua dan eselon satu maksimal 60 tahun. Sedangkan eselon tiga ke bawah, usia pensiunnya 58 tahun. Sementara yang menduduki posisi fungsional seperti dosen atau tenaga pengajar bisa sampai 65 tahun. Maka wajar pula apabila perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan strategis seperti Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan, serta prajurit yang menjadi dosen atau guru militer, dan memiliki keahlian khusus dapat diberikan kesempatan berdinas hingga maksimal 65 tahun.
“Prajurit yang mempunyai tugas fungsional serta keahlian, tidak bisa begitu saja dipensiunkan, karena untuk mencetak sumberdaya manusia seperti itu tidak mudah dan mahal. Misalnya ahli penjinak bom Zeni, ahli nubika (nuklir, biologi, kimia) Zeni, ahli tank dan panser Kavaleri, ahli Meriam Artileri, teknisi pesawat tempur, teknisi kapal perang, dan lain-lain. Semakin tua akan semakin ahli dan matang. Mereka justru umumnya golongan bintara. Apa harus pensiun 53 tahun? Jadi wajar juga jika mereka pensiun usia 58-60 tahun, karena negara membutuhkan keahlian mereka,” ungkap Ginting.***
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pertahanan
Tiga Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak di Maybrat
Tiga anggota OPM Kodap IV/Sorong Raya dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan personel gabungan TNI di Maybrat pada 9 Oktober 2026. Salah satunya…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga



Selamat Ginting: Pasal Karet dalam UU TNI untuk Kondisi Darurat, Bukan Demi Politik Praktis Presiden


