Angkutan Batubara Dilarang Pakai Solar Bersubsidi, Ini Penegasannya…

| Editor: Doddi Irawan
Angkutan Batubara Dilarang Pakai Solar Bersubsidi, Ini Penegasannya…
Kombes Pol Mulia Prianto

KABAR18.COM – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah, soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.

Upaya Polda Jambi ini menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas. Badan usaha pertambangan dilarang membeli solar subsidi.

Aturan ini menindaklanjuti SE Menteri ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 dan SE Gubernur Jambi.

“Jelas sudah, truk batubara tidak boleh beli solar subsidi. Harus pakai solar industri,” tegas Mulia, Rabu (18/5/2022).

Dengan aturan ini, pemilik maupun pengelola SPBU jangan lagi mengisi BBM bersubsidi ke truk angkutan batubara.

Berikut isi SE Gubernur Jambi tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi :

1. Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP dalam melaksanakan pengangkutan mineral dan/atau batubara, wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan milik badan usaha pertambangan sendiri atau transportasi berbadan hukum;

2. Badan usaha pertambangan/pemegang IUP wajib berkontrak/kerjasama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum, dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak/kerjasama;

3. Badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan ber-TNKB luar Jambi, wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 pasal 4 ayat 9;

4. Badan usaha pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP dan IUJP komoditas batubara wajib tidak mengoperasikan kendaraan batubara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB;

5. Badan usaha pemegang IUP, PKP2B dan IUJP wajib mematuhi Surat Edaran Gubernur ini. Jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku. | AS

Baca Juga: Angkutan Batubara Cemari Sumur Warga Desa Koto Boyo

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya