Apa Arti Putusan MK atas Perkara Ijazah Gibran Hari Ini?
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan perkara syarat pendidikan Gibran pada 5 Oktober 2026. Perkara diregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada 5 Oktober 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan pihak terkait.
Rangkaian penanganan perkara meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, sidang lanjutan, pembuktian, serta rapat permusyawaratan hakim pada 2–5 Oktober 2026. Agenda pembacaan putusan tercantum pada 5 Oktober 2026.
Mengapa putusan ini penting bagi pembaca
Putusan ini penting karena menyangkut sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berhubungan dengan syarat pencalonan wakil presiden. Pemohon meminta MK menilai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan, dalam petitumnya, meminta diskualifikasi pencalonannya.
KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat calon wakil presiden. Dalam persidangan, KPU juga menyampaikan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Perkara ini memasuki tahap penentuan setelah pemeriksaan pendahuluan, putusan sela, pembuktian, dan rapat permusyawaratan hakim. Laporan mengenai jadwal sidang menyebut pembacaan putusan pada 5 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
MK Wajibkan Label Warna pada Produk Gula, Garam, dan Lemak
Mahkamah Konstitusi memaknai ketentuan perlindungan konsumen dan kesehatan sehingga pelaku usaha wajib mencantumkan label warna serta simbol pada prod…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





