Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Arsjad Rasjid Minta Restitusi Pajak Tidak Tersendat

Arsjad Rasjid meminta pemerintah memastikan restitusi pajak berjalan lancar karena keterlambatan dapat menekan arus kas UMKM dan perusahaan bermargin rendah. Realisasi restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang memegang pena di atas kertas putih di samping laptop, kalkulator, dan gawai.
Ilustrasi: Tangan seseorang memegang pena di atas kertas putih di samping laptop, kalkulator, dan gawai. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Indonesia — Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council Arsjad Rasjid meminta pemerintah memastikan proses restitusi pajak tidak tersendat pada 13 Oktober 2026 di Jakarta. Ia menilai keterlambatan pengembalian pajak dapat mengganggu arus kas dan operasional perusahaan.

Mengapa ini penting: Keterlambatan restitusi dapat menekan arus kas UMKM dan perusahaan bermargin 1 hingga 3 persen, sementara realisasi restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.

Arsjad menyampaikan pernyataan itu setelah menghadiri peluncuran Indonesia Economic Summit 2027 di Sequis Tower, Jakarta Selatan. Menurut dia, gangguan arus kas paling terasa bagi UMKM dan perusahaan dengan margin usaha rendah, yang memiliki ruang lebih sempit untuk menanggung keterlambatan pencairan.

DetikFinance melaporkan Arsjad menyebut perusahaan dengan margin sekitar 1 hingga 3 persen dapat terdampak serius jika restitusi tidak segera dibayarkan. Ia meminta kebijakan perpajakan tetap memperhatikan kepastian permodalan dan kelancaran arus kas pelaku usaha.

Data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip sejumlah media menunjukkan realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026. Nilai itu terdiri atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp137,79 triliun, Pajak Penghasilan Rp59,08 triliun, serta jenis pajak lain Rp1,84 triliun.

Kontan melaporkan realisasi tersebut masih bersifat sementara. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak ketika pembayaran yang dilakukan melebihi kewajiban pajaknya.

Direktorat Jenderal Pajak memprioritaskan pengembalian bagi industri padat karya, UMKM, dan perusahaan berorientasi ekspor, menurut laporan yang mengutip keterangan pejabat DJP. Pemerintah juga menyatakan restitusi merupakan hak wajib pajak dan pengembalian diberikan apabila syarat kelebihannya terpenuhi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.