Arsjad Rasjid Minta Restitusi Pajak Tidak Tersendat
Arsjad Rasjid meminta pemerintah memastikan restitusi pajak berjalan lancar karena keterlambatan dapat menekan arus kas UMKM dan perusahaan bermargin rendah. Realisasi restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Indonesia — Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council Arsjad Rasjid meminta pemerintah memastikan proses restitusi pajak tidak tersendat pada 13 Oktober 2026 di Jakarta. Ia menilai keterlambatan pengembalian pajak dapat mengganggu arus kas dan operasional perusahaan.
Mengapa ini penting: Keterlambatan restitusi dapat menekan arus kas UMKM dan perusahaan bermargin 1 hingga 3 persen, sementara realisasi restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.
Arsjad menyampaikan pernyataan itu setelah menghadiri peluncuran Indonesia Economic Summit 2027 di Sequis Tower, Jakarta Selatan. Menurut dia, gangguan arus kas paling terasa bagi UMKM dan perusahaan dengan margin usaha rendah, yang memiliki ruang lebih sempit untuk menanggung keterlambatan pencairan.
DetikFinance melaporkan Arsjad menyebut perusahaan dengan margin sekitar 1 hingga 3 persen dapat terdampak serius jika restitusi tidak segera dibayarkan. Ia meminta kebijakan perpajakan tetap memperhatikan kepastian permodalan dan kelancaran arus kas pelaku usaha.
Data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip sejumlah media menunjukkan realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026. Nilai itu terdiri atas restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp137,79 triliun, Pajak Penghasilan Rp59,08 triliun, serta jenis pajak lain Rp1,84 triliun.
Kontan melaporkan realisasi tersebut masih bersifat sementara. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak ketika pembayaran yang dilakukan melebihi kewajiban pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak memprioritaskan pengembalian bagi industri padat karya, UMKM, dan perusahaan berorientasi ekspor, menurut laporan yang mengutip keterangan pejabat DJP. Pemerintah juga menyatakan restitusi merupakan hak wajib pajak dan pengembalian diberikan apabila syarat kelebihannya terpenuhi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Teknologi
Indosat Targetkan AI Menjangkau UMKM hingga Tarakan dan Jayapura
Indosat memperbarui penegasan target penerapan AI untuk UMKM dan daerah seperti Tarakan serta Jayapura. Layanan Intelligence Suite dibayar dalam rupia…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





