Kabar18.com

Sabtu, 3 Oktober 2026

ASITA Desak Polisi Tangkap Pemilik Travel Labuan Bajo

ASITA mendesak polisi menangkap dan memproses Kristoforus Aman alias Itok Aman setelah laporan dugaan penipuan terhadap wisatawan Italia dan Cina di Labuan Bajo.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Foto arsip: Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. · Foto: Isabell Schulz / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0

Labuan Bajo — Asosiasi biro perjalanan wisata (ASITA) mendesak polisi menangkap dan memproses Kristoforus Aman alias Itok Aman, 32 tahun, atas dugaan penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo pada 2 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Wisatawan dan pelaku usaha perjalanan di Labuan Bajo menghadapi proses hukum atas laporan dugaan penipuan paket wisata dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp79,8 juta.

Desakan itu disampaikan setelah Itok dilaporkan belum tertangkap sejak laporan dugaan penipuan terhadap wisatawan Italia pada 12 Agustus 2026. Polisi sebelumnya menyatakan tengah memburu dan menyelidiki laporan tersebut.

Menurut laporan DetikBali, tiga wisatawan asal Cina juga melaporkan Itok atas dugaan penipuan paket wisata pada akhir September 2026. Nilai kerugian dalam laporan wisatawan Italia disebut mencapai Rp79,8 juta.

Riwayat laporan

Itok merupakan pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top. Sebelum laporan dari wisatawan Italia dan Cina, ia telah ditangkap polisi pada Mei 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang wisatawan asal Malaysia dan Singapura sebesar Rp85,2 juta.

Polisi kemudian menangguhkan penahanannya setelah 48 hari. Dalam perkara itu, Itok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan lain menyebut enam wisatawan Italia melaporkan Itok ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus 2026. Mereka menuduhkan kegagalan penyelenggaraan paket perjalanan ke kawasan Taman Nasional Komodo setelah pembayaran dilakukan melalui agennya.

Desakan penegakan hukum

Dalam pemberitaan mengenai desakan pelaku pariwisata, DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Manggarai Barat meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh. Proses hukum diminta dilakukan apabila unsur tindak pidana terbukti.

Kapolres Manggarai Barat sebelumnya memerintahkan Satuan Reserse Kriminal mengumpulkan alat bukti, melacak keberadaan Itok, dan memproses laporan sesuai hukum. Polisi menyebut dugaan perkara wisatawan Italia berkaitan dengan kerugian Rp79,8 juta.

Dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan laporan. Penyebutan nama sebagai terlapor atau tersangka dalam perkara sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan dalam laporan yang baru.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.