ASITA Desak Polisi Tangkap Pemilik Travel Labuan Bajo
ASITA mendesak polisi menangkap dan memproses Kristoforus Aman alias Itok Aman setelah laporan dugaan penipuan terhadap wisatawan Italia dan Cina di Labuan Bajo.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Labuan Bajo — Asosiasi biro perjalanan wisata (ASITA) mendesak polisi menangkap dan memproses Kristoforus Aman alias Itok Aman, 32 tahun, atas dugaan penipuan terhadap wisatawan di Labuan Bajo pada 2 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Wisatawan dan pelaku usaha perjalanan di Labuan Bajo menghadapi proses hukum atas laporan dugaan penipuan paket wisata dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp79,8 juta.
Desakan itu disampaikan setelah Itok dilaporkan belum tertangkap sejak laporan dugaan penipuan terhadap wisatawan Italia pada 12 Agustus 2026. Polisi sebelumnya menyatakan tengah memburu dan menyelidiki laporan tersebut.
Menurut laporan DetikBali, tiga wisatawan asal Cina juga melaporkan Itok atas dugaan penipuan paket wisata pada akhir September 2026. Nilai kerugian dalam laporan wisatawan Italia disebut mencapai Rp79,8 juta.
Riwayat laporan
Itok merupakan pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top. Sebelum laporan dari wisatawan Italia dan Cina, ia telah ditangkap polisi pada Mei 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang wisatawan asal Malaysia dan Singapura sebesar Rp85,2 juta.
Polisi kemudian menangguhkan penahanannya setelah 48 hari. Dalam perkara itu, Itok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan lain menyebut enam wisatawan Italia melaporkan Itok ke Polres Manggarai Barat pada 12 Agustus 2026. Mereka menuduhkan kegagalan penyelenggaraan paket perjalanan ke kawasan Taman Nasional Komodo setelah pembayaran dilakukan melalui agennya.
Desakan penegakan hukum
Dalam pemberitaan mengenai desakan pelaku pariwisata, DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Manggarai Barat meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh. Proses hukum diminta dilakukan apabila unsur tindak pidana terbukti.
Kapolres Manggarai Barat sebelumnya memerintahkan Satuan Reserse Kriminal mengumpulkan alat bukti, melacak keberadaan Itok, dan memproses laporan sesuai hukum. Polisi menyebut dugaan perkara wisatawan Italia berkaitan dengan kerugian Rp79,8 juta.
Dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan laporan. Penyebutan nama sebagai terlapor atau tersangka dalam perkara sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan dalam laporan yang baru.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pagar Pantai Laing Lewe Belum Dicabut meski Melanggar Aturan
Pagar kawat berduri di Pantai Laing Lewe, Labuan Bajo, belum dicabut meski pemerintah menyatakan pemagaran melanggar aturan. Pagar disebut menghambat…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





