Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Atalia Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BNPB di Jakarta

Atalia Praratya mengecam dugaan penyalahgunaan dana siap pakai BNPB yang semestinya digunakan untuk keselamatan, kebutuhan, dan bantuan medis warga terdampak bencana.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kotak P3K merah beserta gunting, pinset, obat, dan perban di atas meja abu-abu.
Ilustrasi: Kotak P3K merah beserta gunting, pinset, obat, dan perban di atas meja abu-abu. · Foto: Roger Brown / Pexels

Jakarta — Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Atalia Praratya mengecam dugaan penyalahgunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/10/2026).

Atalia mengatakan dana siap pakai yang diperjuangkan DPR RI ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Menurut dia, anggaran itu semestinya digunakan untuk menyelamatkan nyawa, memenuhi kebutuhan warga, dan menyediakan bantuan medis.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa malam (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak swasta.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. KPK masih mendalami perkara itu dan akan menentukan langkah hukum melalui gelar perkara.

Dana bencana menyangkut keselamatan warga

Atalia menilai dugaan korupsi, jika terbukti, dapat mencederai integritas dan profesionalitas BNPB. Ia meminta pimpinan BNPB memastikan operasi tanggap darurat, penanganan kebakaran hutan dan lahan, distribusi logistik, serta pelayanan kesehatan warga tetap berjalan.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh dan audit investigatif atas tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat. Atalia menyatakan proses investigasi dan penegakan hukum perlu dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia. Informasi mengenai perkara masih berada pada tahap pendalaman, sehingga dugaan tindak pidana belum menjadi putusan hukum.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Tokoh

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.