Awasi Coklit Pantarlih, Bawaslu Terkendala Akses Data di KPU dan SDM

Awasi Coklit Pantarlih, Bawaslu Terkendala Akses Data di KPU dan SDM

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Awasi Coklit Pantarlih, Bawaslu Terkendala Akses Data di KPU dan SDM
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin saat Siaran Pers, Sabtu (27/7/2024). foto : Ahmad Muzir

KABAR18.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jambi mengungkapkan Hasil Pengawasan Proses Coklit Data Pemilihan pada Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Jambi, di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Sabtu (27/7/2024). Dalam pengungkapan hasil itu, Bawaslu menghadapi beberapa kendala, diantaranya tidak mendapati akses data pemilih dan terkendala Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kami  tidak dapat akses dokumen data pemilih model  A di KPU  sehingga bisa melakukan analisis data sehingga pengawasan hanya dalam kontek prosedur saja,” ungkap Wein Arifin.

Baca Juga: IJTI - Bawaslu Jalin Kerja Sama Kawal Pemilu

Wein menjelaskan, dalam proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data pemilih ( Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir sejak 24 Juli 2024 diketahui masih banyak menyisakan catatan dalam pelaksanaannya..

“Dibeberapa tempat masih tidak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, dengan jumlah yang tidak terlalu signifikan. Tentunya kami juga sudah melakukan pengawasan dan melakukan uji petik terhadap 10 kepala keluarga (KK) per TPS,” bebernya.

Baca Juga: Bawaslu Jambi Ajak Perempuan Awasi Pemilu 2024

Ia menjelaskan, bahwa selama proses pelaksanaan Coklit masih ditemukan data pemilih yang sudah meninggal masih masuk, pemilih yang pindah domisili, serta masih ditemukan data pemilih yang belum punya KTP elektronik, meski sudah berusia 17 tahun.

“Kami tidak bisa memotret secara keseluruhan data pemilih, hanya bisa memotret data pemilih melalui uji petik. Kenapa tidak bisa, karena Bawaslu tidak dapat akses terhadap data pemilih tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Konsolidasi Bersama Media di Jambi

Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritustian, juga menyebutkan, setelah dilakukan saran perbaikan dan penelusuran, ada 36 petugas pantarlih yang dinyatakan tidak menjadi anggota partai politik.


“Nama mereka itu dicatut oleh Partai Politik. Namun petugas pantarlih yang bersangkutan langsung membuat surat pernyataan, bahwa tidak pernah terlibat, apalagi masuk Partai Politik,” ujar Indra Tritustian.


Hal lain yang juga menjadi temuan Bawaslu Provinsi Jambi antara lain sebanyak 53 kepala keluarga (KK) yang belum dicoklit, di Kota Jambi, Sarolangun, Merangin dan Kerinci tapi sudah ditempel stiker. 


Sedangkan 70 KK lagi, kata Indra, tidak dipasang stiker meskipun sudah dicoklit. Data ini terdapat di  Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Merangin dan Kerinci, dan juga sudah dilakukan saran perbaikan.


Masalah lain yang masih dijumpai seperti petugas pantarlih yang tidak bertugas dengan baik dalam melaksanakan coklit, justru mereka menyerahkan tugasnya kepada orang lain yang tidak memiliki kewenangan.


“Setidaknya ada enam orang petugas pantarlih yang kita ditemukan, di Kota Jambi dan Merangin, tapi sudah ditindaklanjuti,” tandasnya.


Kata dia untuk tahapan validasi dan perbaikan data pemilih, terus berlanjut hingga November 2024 mendatang. Dan saat ini baru memasuki tahap awal dari validasi data pemilih. (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya