OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
PT Asuransi Jiwasraya.foto/ dok
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
“PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resminya, Jum'at (13/9/2024).
Riyadi menegaskan, setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis,” imbuhnya. (***)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Teknologi
OJK Minta Bank Perkuat Keamanan Siber Sebelum Bagi Dividen
OJK akan menyesuaikan pembagian dividen perbankan dengan kebutuhan investasi teknologi. Bank diminta menyisihkan sebagian laba untuk memperkuat keaman…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga





