Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Bahlil Jelaskan Dasar Kebijakan UMKM di Jakarta

Bahlil Lahadalia menyebut pengalaman memperoleh proyek bernilai kontrak Rp 60 juta menjadi dasar kebijakan afirmatif bagi pengusaha daerah dan UMKM dalam pengelolaan sumber daya alam.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Truk jungkit kuning dan mesin konveyor di lokasi pertambangan terbuka berlatar perbukitan.
Ilustrasi: Truk jungkit kuning dan mesin konveyor di lokasi pertambangan terbuka berlatar perbukitan. · Foto: Robert So / Pexels

Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menceritakan pengalaman memperoleh proyek bernilai kontrak Rp 60 juta dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Bahlil mengatakan ia pernah mengantre di depan ruangan bupati selama berhari-hari ketika mengurus proyek tersebut. Pengalaman itu menjadi salah satu dasar bagi dirinya dalam merumuskan kebijakan afirmatif yang memprioritaskan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dalam acara tersebut, Bahlil menjelaskan pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal. Kebijakan itu mencakup prioritas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa tender bagi UMKM dan koperasi, serta dorongan agar perusahaan pertambangan menggunakan kontraktor jasa pertambangan lokal.

Kebijakan diarahkan untuk membuka akses usaha daerah

Pemerintah mengubah ketentuan pertambangan agar pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh prioritas wilayah IUP tanpa mengikuti tender umum. Mekanisme ini ditujukan untuk memberi kesempatan lebih besar kepada pengusaha daerah dan UMKM yang selama ini menghadapi persaingan dengan perusahaan bermodal puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Empat kebijakan yang disampaikan Bahlil meliputi prioritas IUP bagi UMKM dan koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat, peningkatan keterlibatan kontraktor lokal, serta pengaturan persetujuan kuota produksi batu bara melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Investasi dan empat aturan baru di Kementerian ESDM. Pemerintah menyatakan akses regulasi itu diarahkan untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah penghasil tambang dan minyak serta gas bumi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Tokoh

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.