Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Bahlil Sampaikan Empat Kebijakan untuk UMKM dan Pengusaha Daerah

Bahlil menyampaikan empat kebijakan sektor energi dan pertambangan untuk memperluas akses UMKM, koperasi, serta pengusaha lokal melalui IUP prioritas, legalisasi sumur minyak, kontraktor lokal, dan penataan kuota.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan dari atas area pertambangan dan fasilitas ban berjalan pengolahan material tambang.
Ilustrasi: Pemandangan dari atas area pertambangan dan fasilitas ban berjalan pengolahan material tambang. · Foto: Volker Braun / Pexels

Jakarta — Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan empat kebijakan pemerintah untuk memperluas keterlibatan UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal dalam sektor energi serta pertambangan pada 12 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal mendapat jalur prioritas IUP, peluang jasa pertambangan, legalisasi sumur minyak rakyat, serta akses kuota produksi melalui aturan pemerintah.

Menurut laporan CNBC Indonesia dan Pantau, kebijakan itu mencakup pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tanpa tender bagi UMKM dan koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat, kewajiban mengutamakan kontraktor lokal, serta penataan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Empat kebijakan

Kebijakan pertama merujuk pada perubahan aturan pertambangan yang membuka akses prioritas IUP bagi UMKM dan koperasi tanpa mekanisme tender. Bahlil menyebut kebijakan itu ditujukan untuk memperluas kesempatan pengusaha daerah dalam mengelola sumber daya alam.

Kebijakan kedua adalah legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat. CNBC Indonesia melaporkan pemerintah mengatur legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat, dengan hasil produksi disebut dibeli Pertamina sebesar 80 persen dari harga Indonesian Crude Price.

Kebijakan ketiga mengatur penggunaan jasa pertambangan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang IUP atau IUP Khusus harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah operasionalnya. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi memerlukan persetujuan Menteri.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 September 2026 dan mengatur pengecualian penggunaan perusahaan afiliasi untuk kondisi tertentu, termasuk penugasan pemerintah.

Kebijakan keempat berkaitan dengan penataan RKAB batu bara. Pantau melaporkan pemerintah memberikan prioritas persetujuan kuota produksi melalui revisi RKAB untuk memberi ruang bagi pengusaha daerah dan UMKM.

Empat kebijakan itu disampaikan Bahlil dalam agenda bersama pengusaha. RRI juga melaporkan bahwa pemerintah mengaitkan pemberian prioritas IUP dengan upaya memperluas akses pengusaha daerah yang bersaing dengan perusahaan bermodal besar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.