Bahlil Sampaikan Empat Kebijakan untuk UMKM dan Pengusaha Daerah
Bahlil menyampaikan empat kebijakan sektor energi dan pertambangan untuk memperluas akses UMKM, koperasi, serta pengusaha lokal melalui IUP prioritas, legalisasi sumur minyak, kontraktor lokal, dan penataan kuota.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan empat kebijakan pemerintah untuk memperluas keterlibatan UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal dalam sektor energi serta pertambangan pada 12 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: UMKM, koperasi, dan pengusaha lokal mendapat jalur prioritas IUP, peluang jasa pertambangan, legalisasi sumur minyak rakyat, serta akses kuota produksi melalui aturan pemerintah.
Menurut laporan CNBC Indonesia dan Pantau, kebijakan itu mencakup pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tanpa tender bagi UMKM dan koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat, kewajiban mengutamakan kontraktor lokal, serta penataan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Empat kebijakan
Kebijakan pertama merujuk pada perubahan aturan pertambangan yang membuka akses prioritas IUP bagi UMKM dan koperasi tanpa mekanisme tender. Bahlil menyebut kebijakan itu ditujukan untuk memperluas kesempatan pengusaha daerah dalam mengelola sumber daya alam.
Kebijakan kedua adalah legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat. CNBC Indonesia melaporkan pemerintah mengatur legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat, dengan hasil produksi disebut dibeli Pertamina sebesar 80 persen dari harga Indonesian Crude Price.
Kebijakan ketiga mengatur penggunaan jasa pertambangan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemegang IUP atau IUP Khusus harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah operasionalnya. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi memerlukan persetujuan Menteri.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 September 2026 dan mengatur pengecualian penggunaan perusahaan afiliasi untuk kondisi tertentu, termasuk penugasan pemerintah.
Kebijakan keempat berkaitan dengan penataan RKAB batu bara. Pantau melaporkan pemerintah memberikan prioritas persetujuan kuota produksi melalui revisi RKAB untuk memberi ruang bagi pengusaha daerah dan UMKM.
Empat kebijakan itu disampaikan Bahlil dalam agenda bersama pengusaha. RRI juga melaporkan bahwa pemerintah mengaitkan pemberian prioritas IUP dengan upaya memperluas akses pengusaha daerah yang bersaing dengan perusahaan bermodal besar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Inspirasi
Sampoerna Perkuat Jejaring Pendampingan UMKM di Jakarta
Sampoerna memperkuat pendampingan UMKM melalui jejaring Collaborator Hub. Model ini meneruskan pengetahuan, akses pasar, dan manfaat ekonomi kepada ko…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





