Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

Bali Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi

Wayan Koster dan empat pemerintah daerah menyepakati penerapan Kerthi Bhumi Satwika di enam kawasan Bali. Kebijakan mencakup pengelolaan sampah, pembatasan plastik, dan energi surya.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan panel surya terpasang di lahan terbuka dengan latar pepohonan dan bangunan silo.
Ilustrasi: Deretan panel surya terpasang di lahan terbuka dengan latar pepohonan dan bangunan silo. · Foto: Mark Stebnicki / Pexels

Gianyar — Gubernur Bali Wayan Koster bersama bupati dan wali kota terkait menandatangani komitmen penerapan kawasan rendah emisi di enam lokasi di Bali pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Enam lokasi tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Ubud di Kabupaten Gianyar, serta Sanur dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar. Penetapan itu menggunakan nama Kerthi Bhumi Satwika dan berlaku untuk periode 2026–2030.

Komitmen tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kota Denpasar. Penandatanganan berlangsung di Pura Er Jeruk, Gianyar.

Kebijakan itu sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04/B/HK/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaksanaannya diarahkan pada prinsip ramah lingkungan dan rendah emisi, antara lain melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya.

Enam kawasan diarahkan sesuai karakter wilayahnya

Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir. Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan.

Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar diarahkan untuk menggabungkan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan. Implementasi kebijakan mencakup lingkungan, industri pariwisata, transportasi, dan pengelolaan limbah.

Penetapan enam kawasan itu juga dikaitkan dengan tingginya populasi wisatawan domestik dan internasional di wilayah tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.