Bali Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi
Wayan Koster dan empat pemerintah daerah menyepakati penerapan Kerthi Bhumi Satwika di enam kawasan Bali. Kebijakan mencakup pengelolaan sampah, pembatasan plastik, dan energi surya.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Gianyar — Gubernur Bali Wayan Koster bersama bupati dan wali kota terkait menandatangani komitmen penerapan kawasan rendah emisi di enam lokasi di Bali pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Enam lokasi tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Ubud di Kabupaten Gianyar, serta Sanur dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar. Penetapan itu menggunakan nama Kerthi Bhumi Satwika dan berlaku untuk periode 2026–2030.
Komitmen tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kota Denpasar. Penandatanganan berlangsung di Pura Er Jeruk, Gianyar.
Kebijakan itu sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04/B/HK/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pelaksanaannya diarahkan pada prinsip ramah lingkungan dan rendah emisi, antara lain melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya.
Enam kawasan diarahkan sesuai karakter wilayahnya
Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir. Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan.
Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar diarahkan untuk menggabungkan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan. Implementasi kebijakan mencakup lingkungan, industri pariwisata, transportasi, dan pengelolaan limbah.
Penetapan enam kawasan itu juga dikaitkan dengan tingginya populasi wisatawan domestik dan internasional di wilayah tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Bima Arya Sugiarto : Kementerian Dalam Negeri Perkuat Pencegahan Tumpang Tindih Regulasi Pusat dan Daerah
Kemendagri menggeser pengawasan produk hukum daerah ke pencegahan sejak perencanaan. Evaluasi Propemperda 2026 mencatat 37,6 persen judul rancangan pe…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





