Banjir dan Longsor Melanda Tiga Desa di Aceh Tenggara
Hujan deras pada 9 Oktober 2026 memicu banjir di tiga desa Aceh Tenggara dan longsor di jalan nasional Kutacane–Blangkejeren. Tanggul jebol, intake air bersih hanyut, dan BPBD mengerahkan alat berat.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Aceh Tenggara — Hujan deras memicu banjir dan longsor di tiga desa di Kabupaten Aceh Tenggara pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 23.32 WIB. Banjir merendam permukiman, sedangkan longsor menutup sebagian ruas jalan nasional Kutacane–Blangkejeren.
Mengapa ini penting: Banjir dan longsor mengganggu akses jalan, merendam permukiman, merusak tanggul, serta menghanyutkan intake layanan air bersih di tiga desa.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Bahron Bakti mengatakan desa yang terdampak banjir ialah Kati Maju di Kecamatan Ketambe, Pulonas Baru di Kecamatan Lawe Bulan, dan Pulo Latong di Kecamatan Babussalam. Tanggul sungai di Pulonas Baru jebol setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Luapan air juga menghanyutkan intake Sistem Penyediaan Air Minum Lawe Harum milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agara. Kerusakan itu berdampak pada fasilitas pengambilan air baku sistem penyediaan air minum tersebut.
Di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, tanah pada lereng di sekitar jalan nasional Kutacane–Blangkejeren longsor. Material tanah dan lumpur menutup badan jalan sehingga lalu lintas sempat mengalami kemacetan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara mengerahkan satu alat berat untuk membersihkan material longsor. Alat berat yang sama digunakan untuk mengeruk dan membersihkan kayu gelondongan yang menutup aliran air di jembatan bailey Pulo Latong.
Banjir dan longsor terjadi setelah Aceh Tenggara sebelumnya mengalami rangkaian banjir pada akhir September. Radio Republik Indonesia melaporkan banjir sejak 26 September merusak lahan pertanian, jalan, jembatan, dan tanggul di sejumlah kecamatan, sementara tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kejadian tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Bener Meriah Tetapkan Siaga Darurat Bencana hingga Desember 2026
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi pada 5 Oktober 2026. Status berlaku hingga 31 Desember 2026…
Terbaru di Daerah

Baca juga





