Bank Indonesia Perluas RPIM untuk Rantai Pasok di Jakarta
Bank Indonesia memperluas cakupan RPIM mulai 1 Oktober 2026, termasuk bagi pemasok, distributor, dan mitra badan usaha. Skema antarbank untuk kredit UMKM juga diperluas.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Bank Indonesia (BI) memperluas Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk membuka penyaluran pembiayaan inklusif kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Perluasan cakupan itu memberi ruang bagi bank untuk menjangkau pelaku usaha di sepanjang rantai bisnis nasabah korporasi.
Perluasan RPIM membuka akses pembiayaan rantai pasok
Bagi pembaca di sektor usaha, perubahan ini memperluas jalur pembiayaan di luar perusahaan utama. Pemasok, distributor, dan mitra usaha yang terkait dengan badan usaha dapat menjadi bagian dari cakupan pembiayaan inklusif. Skema tersebut juga berpotensi mendukung kredit produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis rantai pasok.
Selain memperluas pihak yang dapat menerima pembiayaan, kebijakan baru itu mencakup kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing. Bank Indonesia juga memperkuat mekanisme transfer RPIM antarbank yang berbasis kontrak.
Bank Indonesia menyebut penguatan RPIM memiliki tiga modalitas. Pertama, perluasan cakupan penyaluran kredit atau pembiayaan, termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra badan usaha. Kedua, perluasan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui channeling dan executing. Ketiga, penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak.
Dengan ketentuan itu, bank tidak hanya membiayai perusahaan secara individual. Basis nasabah korporasi dapat menjadi pintu masuk untuk menjangkau pelaku usaha yang berada dalam satu rantai bisnis, termasuk pemasok, distributor, dan mitra usaha.
Penguatan kebijakan RPIM berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Bank Indonesia juga mengarahkan kebijakan makroprudensial untuk mendukung UMKM, koperasi, sektor inklusif, dan sektor berkelanjutan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kesehatan
Kemenkes Siapkan Detektif Gigi Berlubang di Sekolah Jakarta
Kementerian Kesehatan menyiapkan program Detektif Gigi Berlubang dengan melibatkan siswa UKS. Temuan gigi berlubang dilaporkan kepada guru untuk diruj…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





