Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

Bank Indonesia Perluas RPIM untuk Rantai Pasok di Jakarta

Bank Indonesia memperluas cakupan RPIM mulai 1 Oktober 2026, termasuk bagi pemasok, distributor, dan mitra badan usaha. Skema antarbank untuk kredit UMKM juga diperluas.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di antara rak-rak tinggi berisi barang dan kardus di dalam gudang logistik.
Ilustrasi: Pekerja beraktivitas di antara rak-rak tinggi berisi barang dan kardus di dalam gudang logistik. · Foto: Tiger Lily / Pexels

Jakarta — Bank Indonesia (BI) memperluas Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk membuka penyaluran pembiayaan inklusif kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Perluasan cakupan itu memberi ruang bagi bank untuk menjangkau pelaku usaha di sepanjang rantai bisnis nasabah korporasi.

Perluasan RPIM membuka akses pembiayaan rantai pasok

Bagi pembaca di sektor usaha, perubahan ini memperluas jalur pembiayaan di luar perusahaan utama. Pemasok, distributor, dan mitra usaha yang terkait dengan badan usaha dapat menjadi bagian dari cakupan pembiayaan inklusif. Skema tersebut juga berpotensi mendukung kredit produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis rantai pasok.

Selain memperluas pihak yang dapat menerima pembiayaan, kebijakan baru itu mencakup kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing. Bank Indonesia juga memperkuat mekanisme transfer RPIM antarbank yang berbasis kontrak.

Bank Indonesia menyebut penguatan RPIM memiliki tiga modalitas. Pertama, perluasan cakupan penyaluran kredit atau pembiayaan, termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra badan usaha. Kedua, perluasan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui channeling dan executing. Ketiga, penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak.

Dengan ketentuan itu, bank tidak hanya membiayai perusahaan secara individual. Basis nasabah korporasi dapat menjadi pintu masuk untuk menjangkau pelaku usaha yang berada dalam satu rantai bisnis, termasuk pemasok, distributor, dan mitra usaha.

Penguatan kebijakan RPIM berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Bank Indonesia juga mengarahkan kebijakan makroprudensial untuk mendukung UMKM, koperasi, sektor inklusif, dan sektor berkelanjutan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.