Barang Bukti 5 Kg Sabu,Polda Jambi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Batanghari.

Barang Bukti 5 Kg Sabu,Polda Jambi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Batanghari.

Reporter: AS | Editor: Ulun Nazmi
Barang Bukti 5 Kg Sabu,Polda Jambi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Batanghari.
Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 5kg di Batanghari || Dok Andra

KABAR18.COM-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 5kg pada Selasa, (19/11/2024)

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dengan didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Nurbani, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan Ps. Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda M. Maulana Kesuma. 

Baca Juga: Ngeri..Polda Jambi Aman 106 Kg Sabu dan 36 Ribu Butir Ekstasi

Dalam release nya Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan, bahwa tim berhasil menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (9/11) malam. 

"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

Pelaku bertindak menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 4.988,55 gram dan ekstasi 4.582 butir, " Jelas Dir Resnarkoba  

Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari tim yang melakukan pengintaian terhadap pelaku pada saat itu dicurigai membawa narkotika menggunakan sepeda motor, setelah dibuntuti dari kawasan H. Kamil akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kurir tersebut didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange dan dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone. " Ungkap Ernesto 

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya diperintahkan  oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi dengan upah sebagai kurir narkoba tersebut sebesar Rp. 7 juta.

"  Nilai ekonomis dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan tersebut sebanyak  Rp 7.723.115.000 miliar. Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati. " Tutupnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya