Bayi Tabung di Indonesia: Antara Tantangan dan Harapan

Proses bayi tabung dilakukan dengan cara mengambil sel telur wanita dan menggabungkannya dengan sperma pria di dalam sebuah tabung atau cawan pencampur.

Reporter: - | Editor: Izwan Sholimin
Bayi Tabung di Indonesia: Antara Tantangan dan Harapan
dr. Adika Perdana

BAYI TABUNG atau yang lebih dikenal dengan istilah bayi hasil teknologi reproduksi adalah sebuah metode yang dilakukan untuk membantu pasangan yang mengalami masalah kesuburan dalam memiliki anak. Proses bayi tabung dilakukan dengan cara mengambil sel telur wanita dan menggabungkannya dengan sperma pria di dalam sebuah tabung atau cawan pencampur. Setelah itu, embrio yang terbentuk akan dipindahkan ke rahim wanita untuk berkembang dan tumbuh menjadi bayi.

Di Indonesia, metode bayi tabung sudah dilakukan dan saat ini sudah semakin banyak digunakan sebagai alternatif bagi pasangan yang ingin memiliki keturunan. Namun, meskipun sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur bayi tabung di Indonesia, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi antara lain.

1.     Biaya yang tinggi. Proses bayi tabung membutuhkan biaya yang cukup besar, terutama untuk pasangan yang membutuhkan lebih dari satu siklus terapi.

2.     Kurangnya akses. Fasilitas klinik bayi tabung masih terbatas di Indonesia dan sebagian besar berada di kota-kota besar, sehingga pasangan yang tinggal di daerah terpencil mungkin sulit untuk mengakses perawatan.

3.     Stigma sosial. Masih ada stigma negatif yang terkait dengan teknologi reproduksi di Indonesia, terutama dalam hal bayi tabung. Hal ini membuat beberapa pasangan enggan untuk mencoba metode ini.

Namun, di sisi lain, teknologi reproduksi seperti bayi tabung juga memberikan harapan bagi pasangan yang sebelumnya tidak bisa memiliki anak. Selain itu, beberapa inovasi teknologi terbaru seperti ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection) dan PGS (Pre-Implantation Genetic Screening) juga semakin memperbaiki tingkat keberhasilan dan mengurangi risiko pada pasangan yang ingin mencoba bayi tabung.

Tantangan lainnya adalah terkait dengan etika dan moralitas. Penggunaan teknologi reproduksi dianggap oleh sebagian orang sebagai tindakan yang tidak alami dan melanggar prinsip-prinsip agama. Namun, di sisi lain, teknologi reproduksi dapat menjadi harapan bagi pasangan yang ingin memiliki keturunan. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang tepat mengenai teknologi reproduksi dan manfaatnya bagi pasangan yang mengalami masalah kesuburan.

Selain itu, perlu juga perhatian yang lebih dalam mengenai aspek keamanan dan kualitas layanan kesehatan reproduksi. Beberapa kasus kegagalan bayi tabung yang menimbulkan risiko bagi kesehatan pasien, perlu diatasi dengan memperketat pengawasan dan regulasi yang ketat. Fasilitas klinik dan laboratorium yang menyediakan layanan bayi tabung perlu memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bayi tabung atau teknologi reproduksi merupakan sebuah bidang yang diatur oleh hukum di Indonesia. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur bayi tabung di Indonesia, yaitu:

1.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi praktik kesehatan di Indonesia, termasuk teknologi reproduksi. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai praktik reproduksi yang aman dan bertanggung jawab, serta hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pelayanan Kesehatan Reproduksi

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk bayi tabung. Di dalamnya diatur tentang persyaratan dan kriteria pasien yang dapat menjalani prosedur bayi tabung, serta tata cara pelaksanaan prosedur bayi tabung.

3.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Praktik Klinis Teknologi Reproduksi

Keputusan ini memberikan pedoman praktik klinis untuk teknologi reproduksi, termasuk bayi tabung. Di dalamnya diatur tentang persyaratan fasilitas klinik yang akan melakukan prosedur bayi tabung, kriteria pasien yang dapat menjalani prosedur bayi tabung, serta tata cara pelaksanaan prosedur bayi tabung.

Namun, meskipun sudah ada dasar hukum dan regulasi yang mengatur bayi tabung di Indonesia, terdapat beberapa tantangan dalam penggunaan bayi tabung di Indonesia, teknologi reproduksi ini tetap menjadi harapan bagi pasangan yang mengalami masalah kesuburan. Dengan regulasi yang ketat dan pengawasan yang tepat, teknologi reproduksi dapat memberikan pilihan yang lebih luas bagi pasangan dalam memilih cara untuk memiliki anak. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dan peningkatan terus-menerus dalam pengawasan dan pelaksanaan bayi tabung di Indonesia.

Referensi:

Departemen Kesehatan RI. (2018). Buku Saku Pelayanan Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Kementerian Kesehatan RI. (2012). Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Prawirohardjo, S., & Djuwantono, T. (2012). Obstetri Fisiologi. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohard

Di tulis oleh :
dr. Adika Perdana
Mahasiswa S2 Magister ilmu hukum Kesehatan UNISBA.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya