Bener Meriah Tetapkan Siaga Darurat Bencana hingga Desember 2026
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi pada 5 Oktober 2026. Status berlaku hingga 31 Desember 2026 untuk mengantisipasi dampak hujan tinggi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Redelong — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi pada 5 Oktober 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 360/520/SK/2026, berlaku hingga 31 Desember 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan untuk menghadapi potensi bencana yang berkaitan dengan curah hujan tinggi di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dokumen hukum pemerintah daerah itu tercatat sebagai keputusan bupati tentang penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bener Meriah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi curah hujan menengah hingga tinggi pada Oktober hingga Desember 2026. Imbauan itu merujuk prediksi Stasiun Klimatologi Kelas I Aceh–Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Status siaga memperkuat kesiapsiagaan Bener Meriah
Penetapan status ini menjadi dasar koordinasi pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak hujan terhadap keselamatan warga, akses, dan infrastruktur. Risiko yang perlu diwaspadai mencakup banjir, banjir bandang, longsor, serta gangguan pada jalur dan fasilitas umum.
Prediksi untuk Oktober 2026 menyebut sejumlah wilayah dapat mengalami curah hujan tinggi sebesar 300–500 milimeter per bulan, antara lain Kecamatan Syiah Utama dan Timang Gajah. Sejumlah kecamatan lain diprediksi berada pada kategori menengah sebesar 150–300 milimeter per bulan.
Pada November 2026, seluruh wilayah Kabupaten Bener Meriah diprediksi mengalami curah hujan kategori menengah hingga tinggi. Sementara pada Desember 2026, seluruh wilayah diprediksi mengalami curah hujan kategori menengah sebesar 150–300 milimeter per bulan.
BPBD meminta warga membersihkan drainase dan saluran air, mewaspadai kawasan lereng serta perbukitan, menyiapkan Tas Siaga Bencana, dan memantau informasi resmi BMKG maupun BPBD. Warga juga diminta segera melakukan evakuasi jika mendapat arahan petugas serta melaporkan kondisi darurat kepada aparat setempat atau BPBD.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BMKG Peringatkan Angin Kencang di Sulawesi Selatan 6 Oktober
BMKG memperingatkan potensi angin kencang di Sulawesi Selatan pada 6 Oktober 2026. Sebanyak 13 wilayah masuk kategori waspada dengan kecepatan 20-25 k…
Terbaru di Daerah

Baca juga





