Benny Tan Akui Beri Rp30 Juta kepada Pejabat Bea Cukai di Jakarta
Benny Tan mengaku menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada Budiman Bayu Prasojo dalam sidang di Jakarta Pusat. Uang itu disebut untuk CSR korban banjir bandang Aceh.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Pengusaha minuman beralkohol Benny Tan mengaku memberikan tiga gepok uang tunai senilai Rp30 juta kepada Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Budiman merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Benny menyebut uang itu diberikan setelah Budiman menanyakan kesediaannya berkontribusi melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu korban banjir bandang di Aceh pada November 2025. Menurut keterangan Benny, penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai, bukan melalui transfer.
Uang tersebut terdiri atas tiga gepok, masing-masing Rp10 juta. Benny menyatakan pemberian dilakukan atas inisiatifnya dan Budiman hanya menyampaikan ucapan terima kasih setelah menerima uang itu.
Mengapa kesaksian ini penting bagi pembaca
Kesaksian tersebut muncul dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disidangkan di Jakarta Pusat. Informasi mengenai pihak yang menyerahkan uang, jumlah, bentuk penyerahan, serta alasan yang disampaikan di persidangan menjadi bagian dari fakta perkara yang sedang diperiksa.
Budiman Bayu Prasojo dihadapkan ke pengadilan bersama terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi. Laporan persidangan menyebut belum ada keterangan dari Budiman mengenai pengakuan Benny ketika berita tersebut diterbitkan.
Persidangan masih berjalan pada 5 Oktober 2026. Keterangan Benny merupakan keterangan saksi dalam proses pengadilan dan belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BMKG Prakirakan Gelombang hingga 2,5 Meter di Barat Aceh
BMKG memprakirakan gelombang 1,25 hingga 2,5 meter di Samudra Hindia barat Aceh pada 30 September hingga 3 Oktober 2026. Sejumlah perairan Aceh lain j…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





