BPJS Ketenagakerjaan Bidik Sektor Pekerja Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Sektor Pekerja Perkebunan Sawit

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
BPJS Ketenagakerjaan Bidik  Sektor Pekerja Perkebunan Sawit
BPJS Ketenagakerjaan Jambi menggelar rapat di Yellow Hotel Jambi, Selasa (15/11/2023). (foto I BPJSTK)

JAMBI,KABAR18.COM-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi membidik tenaga kerja perkebunan sawit untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Hal ini didukung dengan ada regulasinya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 91 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut berbunyi bahwa perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial sebesar 20% dari DBH. 

“Dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp 16.800,” jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama saat menjadi pemateri pada rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Provinsi Jambi di Yello Hotel Jambi, Selasa (15/11/2023) 

Baca Juga: Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

Menurutnya, apabila 20% anggaran untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan kementerian  keuangan dialokasikan penuh untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, maka sebanyak 183.675 tenaga kerja di sektor perkebunan sawi di Provinsi Jambi bisa tercover. Dan apabila terjadi resiko kerja maka akan dapat memutuskan kemiskinan ekstrim di Provinsi Jambi

Selain itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan berbagai manfaat apabila terjadi resiko kerja. Diantaranya, perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 upah yang dilaporkan, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp 174 juta dan jaminan kembali bekerja.

Baca Juga: Bayar 900 Ribu, Bawa Pulang  Motor Yamaha

“Manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp 42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

Rapat pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Provinsi Jambi juga dihadiri  pemateri Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, BPKPD Provinsi Jambi dan Bappeda Provinsi Jambi. Adapun peserta dalam rapat tersebut berasal dari Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muara Bungo  dan jajaran Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan di Jambi.(***)

Baca Juga: Duo Urang Awak  Calon Kapolri : Komjen Boy Rafli Amar dan Komjen Ricko Amelza Dahniel Pensiun 2023

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya