KABAR18.COM - Permohonan Praperadilan yang dimohonkan BS (49 th) (Pemohon) kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Termohon) atas Objek Praperadilan tidak sahnya Penetapan Penyitaan dan Penetapan Tersangka telah ditolak oleh Hakim PN Kota Baru, Kab. Solok pada tanggal 17 November 2025.
Persidangan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr tanggal 27 Oktober 2025 tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 17 November 2025 di Pengadilan Negeri Koto Baru dan pada hari Senin tanggal 17 November 2025 perkara Praperadilan tersebut telah mendapat putusan oleh Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon. Hakim Prapid PN Kota Baru pada amar putusannya menolak permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Adu Kuat Pembalak Hutan, Budi Satriadi VS Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska..?
Praperadilan ini dimohonkan oleh BS (49 th), setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pada tanggal 23 Agustus 2025 meningkatkan status kasus tindak pidana kehutanan berupa memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kec. Lembah Gumanti, Kab. Solok, Prov. Sumatera Barat yang diduga dilakukan oleh BS (49 th) selaku Kuasa Pemilik PHAT SD ke tahap penyidikan dan kemudian pada tanggal 17 Oktober 2025, BS (49 th) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik.
Permohonan praperadilan terkait dengan keabsahan penetapan tersangka merupakan hak bagi tersangka atau kuasanya, namun kerap disalahgunakan untuk menguji substansi materi pokok perkara. Padahal praperadilan hanya memeriksa aspek formil, yaitu apakah telah dipenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah oleh penyidik.
Baca Juga: Bantuan Presiden dalam Penanganan Darurat Cuaca Ekstrem Tiba di Bandara Internasional Minangkabau
“Praperadilan ini sangat menantang karena kita harus membuktikan semua proses penyidikan sampai pada penetapan tersangka sah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik didasarkan pada lebih dari 2 bukti yang relevan dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014., dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.” jelas Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto
Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan serius dalam menghadapi upaya hukum praperadilan dari tersangka, selain menyampaikan bukti tertulis dan bukti ilmiah, Ditjen Gakkum juga menghadirkan Ahli dalam persidangan untuk memperkuat pembelaan.
Baca Juga: Oii Pembalak Budi Satriadi, Cabutlah Laporan Kepada Novermal, Anggota DPRD Pesel itu...
Peranan Ahli dalam perkara praperadilan amat penting, karena menambah keyakinan bagi Hakim untuk memeriksa perkara sesuai dengan koridor hukum formil yang berlaku. Berkat kerja keras seluruh pihak, praperadilan di Pengadilan Negeri Solok telah diputus oleh hakim tunggal dengan putusan bahwa seluruh permohonan praperadilan ditolak. Putusan ini patut diapresiasi karena Hakim tegak lurus dalam menegakkan hukum acara pemeriksaan praperadilan.
Penanganan kasus ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat dan keresahan publik atas terjadinya penebangan pohon pada wilayah tangkapan air di Hulu Batang Sungai Bayang dan dapat berpotensi bencana banjir di hilir Sungai Batang Bayang di Kab. Pesisir Selatan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kemudian melakukan Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan pada tanggal 3 Agustus 2025 dan menemukan penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Pada lokasi TPK Transit PHAT, tim mendapati aktifitas pemuatan dan pengangkutan kayu bulat dengan menggunakan 5 unit mobil truk fuso yang telah dilengkapi dengan barcode dan dokumen SKSHHKB. Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh p berupa 152 kayu/log, dokumen kayu, 2 unit alat berat ekskavator dan 1 unit alat berat bulldoser.
Dari hasil pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga telah terjadi tebangan di luar PHAT seluas ± 83,31 Ha dan terjadi pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kemudian Penyidik meningkatkan status pulbaket/penyelidikan ke penyidikan terhadap terlapor SD (60 th) dan BS (49 th) selaku pengurus dan Kuasa PHAT SD dengan persangkaan Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.
“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya, negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatera Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya”, tega Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS