Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

Sudah Kalap Janda Muda ini, Nekat Gondol Sepeda Motor Teman Kencannya.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Janda muda dan kekasihnya pelaku curanmor ditahan Polsek Jambi Selatan ( dok)
Janda muda dan kekasihnya pelaku curanmor ditahan Polsek Jambi Selatan ( dok)

KABAR18.COM -- Seorang wanita muda berinisial S-A(18) warga Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo kota Jambi, harus diamankan Polsek Jambi selatan, karena melakukan pencurian sepeda motor temannya yang dikenali pelaku melalui aplikasi kencan mechat.

Sebelum melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor, janda muda tersebut, sempat menemani korban ke apotik untuk membeli obat di sebuah apotik di kawasan pasir putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Saat korban memesan obat dan lengah, janda muda tersebut, langsung menggondol sepeda motor korban yang masih dalam kondisi menyala, lalu menghubungi kekasihnya  berinisial R-P(24), untuk menjual sepeda motor hasil kejahatan pelaku dengan harga 2,2 juta rupiah.

Setelah menerima laporan korban, akhirnya tim unit reskrim reskrim polsek Jambi Selatan, berhasil mengamankan wanita muda tersebut. Setelah melakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan kekasih pelaku di tempat persembunyiannya, dan sempat melakukan  perlawanan saat akan diamankan.

" Sebelum menjalankan aksinya, pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan, lalu berhubungan intens hingga akhirnya pelaku melakukan aksinya, saat menemani korban membeli obat di apotik dan korban memesan obat pelaku lanngsung mengondol sepeda motor korban ," ungkap Kapolsek Jambi Selatan Kompol Herlawati Siregar kepada wartawan, selasa(10/3/2026)

" Setelah sepeda motor dijual, uangnya digunakan beli ponsel dan untuk beli narkoba digunakan sama-sam, kekasih pelaku merupakan residivis kambuhan merupakan pelaku jambret," bebernya.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut, saat ini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Jambi Selatan, atas perbuatannya mereka akan disangkalkan pasal 476 KUHPidana junto pasal 591 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.