Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Diperiksa sebagai Tersangka di Jakarta

Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan pemeriksaan Sitti Husniah Talenrang di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perkara mencakup dugaan pemerasan dan TPPU.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Kortas Tipidkor Polri menjadwalkan pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Bisnis.com melaporkan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pagi hari. Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut laporan Tribunnews.com, perkara tersebut juga mencakup dugaan pungutan liar dan berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Sitti Husniah disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Pemeriksaan menjadi bagian dari penanganan perkara perizinan

Kasus ini penting bagi pembaca karena menyangkut kepala daerah dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelayanan perizinan. Penyebutan tindak pidana pencucian uang menunjukkan penyidikan tidak hanya mencakup dugaan pemerasan, tetapi juga aliran atau pengelolaan hasil tindak pidana yang diduga terkait.

Rangkaian dugaan perkara yang diberitakan meliputi pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Laporan media menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Laporan Bisnis.com menyebut pemeriksaan direncanakan pada pagi hari, sementara waktu tepatnya belum dijelaskan dalam laporan RCTI+.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.