Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Perizinan

Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perizinan. Nilai dugaan penerimaan disebut Rp1,1 miliar.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Maket miniatur gedung apartemen dan kawasan perumahan bertingkat dengan pepohonan kecil.
Ilustrasi: Maket miniatur gedung apartemen dan kawasan perumahan bertingkat dengan pepohonan kecil. · Foto: Engin Akyurt / Pexels

Gowa — Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain pada 25 September 2026.

Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025–2026. Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan permintaan dana.

Salah satu perkara menyangkut pengurusan PBG untuk perumahan. Penyidik juga mengusut dugaan permintaan dana kepada pengusaha gerai Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan, serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Peristiwa lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Nilai dugaan penerimaan dan aset yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp1,1 miliar. Rinciannya meliputi Rp150 juta terkait pengurusan PKKPR, Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait sponsorship Beautiful Malino. Penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang serta menyita informasi mengenai mobil dan pembelian rumah yang diduga berasal dari hasil pemerasan.

Perkara perizinan berdampak pada tata kelola daerah

Kasus ini penting bagi pembaca karena menyangkut proses perizinan pemerintah daerah yang digunakan masyarakat, pengembang, dan pelaku usaha. PBG dan PKKPR merupakan bagian dari proses administratif pembangunan, sehingga dugaan pungutan dalam pengurusannya berkaitan langsung dengan kepastian layanan publik dan iklim usaha di daerah.

Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.