Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Perizinan
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perizinan. Nilai dugaan penerimaan disebut Rp1,1 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Gowa — Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain pada 25 September 2026.
Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi di lingkungan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025–2026. Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan permintaan dana.
Salah satu perkara menyangkut pengurusan PBG untuk perumahan. Penyidik juga mengusut dugaan permintaan dana kepada pengusaha gerai Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan, serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Peristiwa lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Nilai dugaan penerimaan dan aset yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp1,1 miliar. Rinciannya meliputi Rp150 juta terkait pengurusan PKKPR, Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait sponsorship Beautiful Malino. Penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang serta menyita informasi mengenai mobil dan pembelian rumah yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Perkara perizinan berdampak pada tata kelola daerah
Kasus ini penting bagi pembaca karena menyangkut proses perizinan pemerintah daerah yang digunakan masyarakat, pengembang, dan pelaku usaha. PBG dan PKKPR merupakan bagian dari proses administratif pembangunan, sehingga dugaan pungutan dalam pengurusannya berkaitan langsung dengan kepastian layanan publik dan iklim usaha di daerah.
Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Festival Gau Maraja 2026 Hadirkan Seni dan Literasi di Bone
Festival Gau Maraja 2026 berlangsung di Bone pada 25–30 September dengan agenda seni, budaya, literasi, musik, pameran, dan karnaval di sembilan venue…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





