Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Bupati Hurmin Kembali Percayakan Dedi Hendri Sebagai PJ Sekda Kabupaten Sarolangun.

Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18

· 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Bupati Sarolangun H Hurmin saat menanda tangani berita acara pelantikan sekda kabupaten Sarolangun || Dok
Bupati Sarolangun H Hurmin saat menanda tangani berita acara pelantikan sekda kabupaten Sarolangun || Dok

KABAR18.COM -Bupati Sarolangun, H. Hurmin dan Wakil Bupati, Gerry Trisatwika memberikan kepercayaan kepada, Ir Dedy Hendri, M.Si untuk memperpanjang masa jabatan selama 3 bulan kedepan menduduki kursi empuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Sarolangun.     

Pada Kamis (18/04), malam sekitar pukul 20.30 WIB, dilaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pj Sekda, Ir Dedy Hendry, M.Si oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin bertempat diruang pola Pemkab Sarolangun.

Jalannya prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pj Sekda berlangsung khidmat. Kegiatan ini disaksikan secara langsung secara zoom meeting oleh Kepala BKPSDM Provinsi Jambi, Henrizal.

Hadir, Wakil Bupati, Gerry Trisatwika, Sataf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Camat.

Sambutan Bupati, H. Hurmin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepala Ir. Dedy Hendry, semoga dengan dilantiknya sebagai Pj Sekda, sehingga kinerja perangkat daerah Kabupaten Sarolangun dapat meningkat.

Selain itu, dapat menerapakan dan menugaskan ASN yang bermartabat, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolabaratif.

"Sumpah janji Pj Sekda dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Gubernur, selama 3 bulan kedepan, ini terhitung mulai 17 April 2025. Seluruh wewenang serta tanggungjawab dijalankan Pj Sekda sampai Sekda definitif terpilih dan dilantik,"sebutnya.

Menurut H. Hurmin, tugas Pj Sekda, yakni membantu kepala daerah dengan penuh tanggung jawab, profesional dalam mengembankan amanah dengan menjaga integritas, komitmen dan bersinergi dalam memajukan segala aspek pembangunan, karena Pj Sekda mempunyai kewenangan yang sama dengan Sekda definitif, yakni mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan berkoordinasi serta mengkoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana pemantauan dan evalausi serta memberikan pelayanan administratif perangkat daerah.

"Pj Sekda dapat memastikan, bahwa program prioritas pemerintah daerah dan nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana,"ujar H. Hurmin.

Dijelaskan H. Hurmin, untuk masa jabatan Pj Sekda, sesuai amanah Pilpres Nomor 03 tahun 2018 tentang Pj Sekda, ini tertuang pada pasal 5 ayat 3, dimana masa jabatan Pj Sekda selama tiga bulan, apabila dalam kurun 3 bulan terlampaui, sedangkan Sekda definitif belum ditetapkan, maka Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat berhak menunjuk Pj Sekda dari pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemrov selama tiga bulan sesuai dengan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Pj Sekda.

"Pada hakikatnya penetapan seseorang pada jabatan merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan tehadap kredibelitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakauan itu adalah ssuatu yang kehormatan  yang mengandung kewajiban  tugas dan tanggung jawab,"terangnya.

Sebagai perpanjangan perpanjangan jabatan kepala daerah, kata H. Hurmin, tentunya Pj Sekda dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dengan membangun motivasi, inovasi dan gairah kerja aparatur dengan penuh gagasan dedikasi yang kreatif.

"Pemerintah daerah harus memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, sehingga tugas dan amanah pemeritah daerah dapat berjalan dengan baik,"tandasnya.

Perlu diketahui, pelantikan Ir Dedy Hendry sebagai Pj Sekda Sarolangun yang dilaksanakan ini, merupakan pelantikan Pj Sekda keempat kalinya. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani berita acara pelantikan dan Pakta integritas serta melakukan Poto bersama dengan jajaran forkopimda Sarolangun serta memberikan ucapan selamat.(***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.