Deskresi 4 Menteri untuk Pembelajaran
· 1 menit baca
KABAR18.COM - PTM terbatas dapat dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, daerah PPKM level 2 telah menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.
Sementara untuk Daerah PPKM Level 3 dan 4 sebagai berikut:
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik atau tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2, aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Sedangkan untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Melalui akun Instagram resminya @kemendikbud.ri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pemerintah daerah (Pemda) untuk menambahkan aturan yang lebih berat bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah berangsur pulih di daerah yang telah memenuhi syarat.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Terbaru di Daerah
Berita utama hari ini

Baca juga





