Diduga Jual BBM Subsidi, Sopir, Penadah dan Mobil PT Elnusa  Petrofin Ditangkap

Diduga Jual BBM Subsidi, Sopir, Penadah dan Mobil PT Elnusa Petrofin Ditangkap

Reporter: Adrian | Editor: Ahmad Muzir
Diduga Jual BBM Subsidi, Sopir, Penadah dan Mobil PT Elnusa  Petrofin Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024). foto: Adrian.

KABAR18.COM-Diduga menjual BBM Bersubsidi ke penadah, sopir, penadah dan barang bukti mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Kamis, (31/10/2024). 

 Dari penangkapan itu, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA serta barang bukti (BB).

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

" Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF," terang  Dir Reskrimsus Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution pada kegiatan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)


Ia menjelaskan, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen. Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.

Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi


"Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Dir Reskrimsus 


Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (***)

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya