Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Diduga Jual BBM Subsidi, Sopir, Penadah dan Mobil PT Elnusa  Petrofin Ditangkap

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024). foto: Adrian.
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024). foto: Adrian.

KABAR18.COM-Diduga menjual BBM Bersubsidi ke penadah, sopir, penadah dan barang bukti mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Kamis, (31/10/2024). 

 Dari penangkapan itu, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 6 orang tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA serta barang bukti (BB).

" Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan adanya satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 9449 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF," terang  Dir Reskrimsus Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution pada kegiatan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi pada Senin, (04/11/2024)


Ia menjelaskan, saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen. Total yang berhasil dijual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 L dengan harga Rp. 250.000 perjerigennya dan BBM Subsidi jenis pertalite sebanyak 7 jerigen kapasitas 35 L dengan harga Rp. 350.000.


"Sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi transaksi langsung jual beli BBM bersubsidi tersebut dan bertemu dengan JA selaku pembeli dan DS selaku pengawas transaksi. Sepanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Dir Reskrimsus 


Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (***)

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.