Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Polisi Amankan Pimpinan Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan 12 Santri.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman bersama Tersangka Pencabulan 12 Santri || Dok Andra.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman bersama Tersangka Pencabulan 12 Santri || Dok Andra.

KABAR18.COM- Aprizal Wahyudi(28) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah yang beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, ditangkap polisi karena tega mencabuli 12 anak didiknya terdiri dari 11 santri dan 1 santriwati.

Perbuatan bejat pelaku terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit. Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi,  pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas. 

Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya. 

Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. 

Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi. 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. 

"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," katanya, Senin (28/10/2024). 

Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti kehendak pelaku. 

" Pelaku melakukkan aksi bejat, memanfaatkan waktu saat isteri pelaku tidak ada di rumah, dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban bejat Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah" bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.