KABAR18.COM--Anggota Ditres Narkoba Polda Jambi, mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu Riki Usmayanto alias Riki Tabok (28) warga Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah indekost berlokasi di kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, setelah anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mendapati informasi dari masyarakat kalau pelaku menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Ngeri..Polda Jambi Aman 106 Kg Sabu dan 36 Ribu Butir Ekstasi
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengaku mengontrak sebuah rumah di kawasan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 4, 832 Gram, 10 bungkus plastik untuk kemasan sabu, timbangan digital, alat hisap sabu
Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Jambi, Akbp Nukmansyah menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.
" Sudah 2 kali menjemput narkoba berdasarkan perintah dari Napi inisial P di kawasan telanaipura," katanya jumat(15/11/2024).
" Saat ini kita pelaku dan barang nukti, telah kita amankan dan masih terus melakukan pengembangan jaringan pelaku, "tutupnya.
Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.
Atas ulahnya, pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS