DJP Tetapkan Pemungutan PPh Empat Marketplace Mulai 1 November
DJP menyatakan empat marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online mulai 1 November 2026 setelah penundaan berakhir. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dikecualikan.
Oleh Pandi Muktar
· 1 menit baca
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dijadwalkan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online pada 1 November 2026.
Penerapan itu mengikuti berakhirnya penundaan pemungutan PPh Pasal 22 pada 31 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengatur marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi pedagang.
DJP menyatakan kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru. Perubahannya terletak pada mekanisme pembayaran, dari sebelumnya dihitung dan disetorkan sendiri oleh penjual menjadi dipungut melalui marketplace.
Pemungutan marketplace mengubah mekanisme pembayaran pajak
Marketplace yang memungut pajak berkewajiban menyetorkannya ke kas negara, melaporkan pungutan kepada DJP, dan menyediakan bukti pemungutan elektronik bagi penjual.
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Penundaan sampai 31 Oktober 2026 diberikan agar platform digital menyiapkan penerapan kebijakan. DJP menyebut pemberlakuan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut dimulai pada 1 November 2026.
Keempat platform yang disebut dalam laporan adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Ketentuan ini menyasar transaksi pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Produk Kurasi Kemendag Diperkenalkan kepada 200 UMKM di Solo
Tokopedia dan TikTok Shop memperkenalkan produk lokal kurasi Kemendag di Solo. Kegiatan yang diikuti 200 UMKM itu mendorong pemanfaatan konten digital…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





