Firdaus : Jangan Jadikan Organisasi Profesi seperti Organisasi Preman, Nasroel Yasier : Hendri CH Bangun Harus Mundur

Firdaus : Jangan Jadikan Organisasi Profesi seperti Organisasi Preman, Nasroel Yasier : Hendri CH Bangun Harus Mundur

Reporter: PM | Editor: Admin
Firdaus : Jangan Jadikan Organisasi Profesi seperti Organisasi Preman, Nasroel Yasier : Hendri CH Bangun Harus Mundur
Dari kiri wartawan senior Nasroel Yasier dan Ketua Umum SMSI, Firdaus || Dok

KABAR18.COM - Ketua Umum dan Pendiri SMSI, Firdaus dan Mantan Wartawan Media Indonesia yang juga aktivis 1978, Nasroel Yasier menangapi kemelut yang terjadi di tubuh PWI Pusat terkait BUMN Gate.

"Dewan kehormatan merupakan lembaga tertinggi dalam memutus perkara etika organisasi." jelas Firdaus mantan Ketua PWI Provinsi Banten dan Wakil Ketua Bidang Daerah PWI Pusat kepada Kabar18.com, lewat pesan WhatsApp, Kamis (28/4/2024)

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi UKW  PWI, BPK Harus Periksa Meneg BUMN dan Ketum PWI Pusat

Menurut Firdaus, jika pengurus harian PWI Pusat  dan anggotanya mengabaikan putusan DK, berarti pengurus dan anggota telah meruntuhkan mahkota kehormatan yang dimiliki dan menempatkan organisasi profesi seperti organisasi preman.

Mantan Wartawan Media  Indonesia yang juga aktivis 1978, Nasroel Yasier sangat menyayangkan keputusan DK yang tidak memecat Ketua Umum PWI Pusat.

Baca Juga: UKW dan SJI PWI Hanya Satu Box Cerutu Dalam Pusaran BUMN Gate !!!!!!

" Yang dilaksanakan Sekjen, Wabendum, Direktur UMKM PWI Pusat itu atas perintah Ketua Umum. Seharusnya DK adil, Ketua PWI juga harus diberhentikan sebagai tanggung jawab moral terlebih dia pernah jadi wartawan hebat dan anggota Dewan Pers," ujar Nasroel Yasier yang juga deklarator PAN.

BUMN Gate ini bermula adanya bantuan CSR BUMN senilai Rp 6 Miliar untuk membiayai kegiatan UKW yang dilaksanakan PWI Pusat di beberapa provinsi.

Baca Juga: Wahai  Hendry Ch Bangun Yang Terhormat, Tinggalkan Segera Cawe Cawe Itu !!!! Patuhilah Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat

Dari hasil pemeriksaan DK PWI Pusat  adanya dugaan penyalahgunaan lebih kurang Rp 1,7 miliar yang diperuntukkan sebagai cashback dan fee marketing atau pengeluaran lainnya.

DK menegaskan bahwa seharusnya tidak ada cashback, fee atau potongan apa pun karena dana bantuan CSR lewat Forum Humas BUMN untuk UKW PWI itu langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara pada 7 November 2023.

DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya