Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

DKPP Proses Dua Aduan terhadap KPU soal Syarat Pendidikan Cawapres

DKPP menyatakan dua aduan terhadap Ketua dan anggota KPU RI terkait verifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden akan melalui verifikasi administrasi pada 12 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku terbuka dengan kaca pembesar, pensil, dan dokumen laporan di atas meja kayu.
Ilustrasi: Buku terbuka dengan kaca pembesar, pensil, dan dokumen laporan di atas meja kayu. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan dua aduan terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum RI akan diproses melalui verifikasi administrasi pada 12 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: DKPP akan menentukan apakah dua aduan terhadap pimpinan dan anggota KPU RI memenuhi syarat untuk berlanjut ke verifikasi materiil.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aduan itu berkaitan dengan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Jika memenuhi syarat administrasi, aduan akan dilanjutkan ke verifikasi materiil.

Aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan menyasar Ketua serta lima anggota KPU RI, menurut keterangan DKPP yang dikutip Detik.

Aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026. Aduan itu tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

IDN Times melaporkan kedua aduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pengadu menyoroti verifikasi syarat pendidikan serta pelaksanaan tugas KPU.

KPU sebelumnya menyatakan menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam keterangannya, KPU menyebut dokumen penyetaraan pendidikan dan keputusan terkait yang diterima pada 2019 menjadi dasar penilaian administratif saat itu.

Putusan MK tersebut berkaitan dengan sengketa syarat pendidikan Gibran. CNN Indonesia melaporkan MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, serta menyerahkan tindak lanjut persoalan kepada lembaga terkait.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.