Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Dosen Hukum Tata Negara Kritik Rencana Perubahan Nama BNN

Sejumlah dosen hukum tata negara menilai rencana penggantian nama BNN berpotensi menimbulkan masalah hukum dan tidak otomatis memperkuat pemberantasan narkoba.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku-buku tebal terbuka di atas meja dekat rak perpustakaan bernuansa hijau.
Ilustrasi: Buku-buku tebal terbuka di atas meja dekat rak perpustakaan bernuansa hijau. · Foto: Sami TÜRK / Pexels

Jakarta — Sejumlah dosen hukum tata negara mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika pada 15 Oktober 2026. Kritik tersebut disampaikan karena perubahan nama dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum dan tidak otomatis memperkuat pemberantasan narkoba.

Para dosen menilai perubahan nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka juga menyatakan perubahan nama tidak akan berdampak signifikan terhadap pemberantasan narkoba. Kritik itu berfokus pada konsekuensi hukum perubahan nomenklatur dan efektivitasnya terhadap kerja pemberantasan narkoba.

Perubahan nama BNN berimplikasi pada dasar hukum lembaga

Badan Narkotika Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kerangka tersebut, BNN memiliki tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, selain tembakau dan alkohol. BNN juga diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta prekursor narkotika.

Perubahan nama tersebut karena itu berkaitan dengan nomenklatur lembaga dan dasar hukum yang menjadi landasan tugasnya. Para dosen menilai perubahan nama tidak akan berdampak signifikan terhadap pemberantasan narkoba apabila tidak disertai perubahan yang berkaitan dengan kerja lembaga. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan keputusan akhir atau jadwal pelaksanaan perubahan nama tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.