Dosen Hukum Tata Negara Kritik Rencana Perubahan Nama BNN
Sejumlah dosen hukum tata negara menilai rencana penggantian nama BNN berpotensi menimbulkan masalah hukum dan tidak otomatis memperkuat pemberantasan narkoba.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Sejumlah dosen hukum tata negara mengkritik rencana Presiden Prabowo Subianto mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika pada 15 Oktober 2026. Kritik tersebut disampaikan karena perubahan nama dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum dan tidak otomatis memperkuat pemberantasan narkoba.
Para dosen menilai perubahan nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. Mereka juga menyatakan perubahan nama tidak akan berdampak signifikan terhadap pemberantasan narkoba. Kritik itu berfokus pada konsekuensi hukum perubahan nomenklatur dan efektivitasnya terhadap kerja pemberantasan narkoba.
Perubahan nama BNN berimplikasi pada dasar hukum lembaga
Badan Narkotika Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kerangka tersebut, BNN memiliki tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, selain tembakau dan alkohol. BNN juga diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta prekursor narkotika.
Perubahan nama tersebut karena itu berkaitan dengan nomenklatur lembaga dan dasar hukum yang menjadi landasan tugasnya. Para dosen menilai perubahan nama tidak akan berdampak signifikan terhadap pemberantasan narkoba apabila tidak disertai perubahan yang berkaitan dengan kerja lembaga. Laporan yang tersedia tidak menyebutkan keputusan akhir atau jadwal pelaksanaan perubahan nama tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Prabowo Minta TNI-Polri Latih 70 Ribu Polisi Hutan
Presiden Prabowo Subianto meminta TNI dan Polri membantu melatih polisi hutan. Pemerintah menargetkan jumlahnya mencapai 70.000 personel untuk memperk…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





