Dua Truk Pengangkut 19 Ton BBM Ilegal Pakai Plat BH
Polda Jambi membeberkan soal penangkapan 2 truk tangki pengangkut bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu lalu.
Oleh Andra Rawas
· 1 menit baca
KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers, Ahad, 23 Juli 2023.
Polda Jambi membeberkan soal penangkapan 2 truk tangki pengangkut bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu lalu.
Truk tangki yang sengaja dimodifikasi itu ditangkap di kawasan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Asalnya dari Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengungkapkan, saat ditangkap kedua truk membawa 19.000 liter atau 19 ton BBM tanpa izin.
Christian menyebutkan, awalnya diamankan 1 truk merk Mitsubishi Canter warna kuning BH 8828 MX. Truk ini membawa 10 ton bensin olahan.
“Kami amankan di Jalan Lintas Palembang - Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Muarojambi. Sopirnya berinisial HSS,” kata Christian.
Tidak lama berselang, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 1 truk lagi. Truk Hino Dutro warna hijau BH 8367 BM ini membawa 9 ton solar.
Truk mengangkut solar tanpa izin ini dikendarai oleh TNS. Polisi menangkapnya di wilayah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, saat menuju Jambi.
"Kedua sopir dan truk berisi 19 ton BBM ilegal ini kami amankan di Polda Jambi," kata Christian. ***
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





