KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers, Ahad, 23 Juli 2023.
Polda Jambi membeberkan soal penangkapan 2 truk tangki pengangkut bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu lalu.
Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB
Truk tangki yang sengaja dimodifikasi itu ditangkap di kawasan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Asalnya dari Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengungkapkan, saat ditangkap kedua truk membawa 19.000 liter atau 19 ton BBM tanpa izin.
Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim
Christian menyebutkan, awalnya diamankan 1 truk merk Mitsubishi Canter warna kuning BH 8828 MX. Truk ini membawa 10 ton bensin olahan.
“Kami amankan di Jalan Lintas Palembang - Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Muarojambi. Sopirnya berinisial HSS,” kata Christian.
Baca Juga: Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS