Kabar18.com

Selasa, 22 September 2026

Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid Yogyakarta Mulai Diselidiki

Pada 17 September 2026, pemilik usaha kuliner Bolosego di Yogyakarta mengaku diminta membayar hingga Rp2,5 juta per hari sebagai syarat berjualan dengan food truck di Alun-Alun Kidul.

Oleh

· 3 menit baca

Kota Yogyakarta — Pada 21 September 2026, kepolisian menyatakan mulai memeriksa pihak-pihak terkait dugaan pungutan liar terhadap usaha kuliner food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta, setelah pengakuan pemilik usaha tersebut viral di media sosial dan memicu sorotan luas terhadap perlakuan terhadap pelaku UMKM.

Kasus ini berawal dari curahan pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, yang diunggah melalui akun TikTok pada 17 September 2026.

Dalam unggahan tersebut, Dyah mengaku diminta membayar uang hingga Rp2,5 juta per hari sebagai syarat berjualan dengan food truck di Alun-Alun Kidul.

Setelah terjadi negosiasi, angka yang disebutkan kemudian turun menjadi sekitar Rp1 juta per hari.

Rencananya, Bolosego berjualan di lokasi itu selama lima hari, namun usaha hanya berjalan satu hari karena beban pungutan yang dinilai memberatkan.

Pengakuan Pemilik Usaha dan Respons Kepolisian

Pemilik Bolosego menceritakan bahwa pungutan itu dikaitkan dengan biaya parkir dan permintaan konsumsi bagi sejumlah pihak yang mengaku sebagai juru parkir dan aparat.

Media nasional memberitakan bahwa dalam sehari, total pungutan yang diminta kepadanya mencapai sekitar Rp2,5 juta, sebelum dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari.

Curahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.

Polresta Yogyakarta menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut meminta jatah kepada pelaku usaha tersebut dan mulai memeriksa pihak-pihak terkait.

Penjelasan Pengelola Parkir dan Klarifikasi Keraton

Salah satu pengelola parkir di kawasan Alun-Alun Kidul, Supriyo Dwi Hartanto, membantah melakukan pungli.

Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1 juta yang dibayarkan pemilik Bolosego bukanlah tarif parkir rutin, melainkan kompensasi pemblokiran area parkir sekitar 25 meter persegi yang akan digunakan secara khusus oleh food truck selama beberapa hari.

Supriyo menyebut, biaya tersebut terkait pengosongan lahan dari kendaraan lain agar operasional food truck tidak terganggu, dan bukan pungutan harian untuk seluruh aktivitas parkir di kawasan tersebut.

Di sisi lain, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan telah memberikan izin resmi bagi kegiatan food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul pada 16–20 September 2026.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, menegaskan bahwa berbagai permintaan pembayaran parkir dan biaya lain yang dikeluhkan pemilik Bolosego bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan resmi yang ditetapkan Keraton.

Keraton juga menegaskan bahwa segala bentuk tarikan biaya parkir dan permintaan jatah di luar ketentuan resmi bukan wewenang mereka.

Sikap Pemerintah Kota Yogyakarta

Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin resmi bagi juru parkir di kawasan Alun-Alun Kidul.

Karena itu, pungutan dengan dalih apa pun di kawasan tersebut dinilai tidak sah dan dikategorikan sebagai pungutan liar.

Dishub menyebut, jika ada aduan dari pelaku usaha terkait pungutan parkir atau pungutan lain di lokasi itu, maka pungutan tersebut merupakan tindakan ilegal.

Dampak bagi Pelaku UMKM

Dyah Laily Fardisa mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah akibat praktik pungutan yang ia alami ketika baru sehari berjualan.

Ia akhirnya memutuskan menghentikan aktivitas usaha di Alun-Alun Kidul meskipun semula telah menyiapkan operasional selama beberapa hari.

Kasus ini memunculkan diskusi lebih luas mengenai perlindungan pelaku UMKM dari praktik pungli dan premanisme di ruang publik.

Pemerintah daerah dan kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan klarifikasi yang telah disampaikan, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan adil bagi pelaku UMKM.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.