Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Elviana : Kriteria Anggota BPK RI Harus Sosok Clear dan Clean Serta Memahami Masalah Keuangan/Perbankan

Ketua Komite IV DPD RI Elviana

Reporter: BS

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ketua Komite IV DPD RI Elviana || Foto Dokpri
Ketua Komite IV DPD RI Elviana || Foto Dokpri

JAKARTA, KABAR18.COM - Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengungkapkan bagi DPD RI kriteria Anggota BPK RI bagi DPD RI, harus sosok clear dan clean, memahami kinerja audit, dan wajib menguasai persoalan keuangan maupun perbankan serta bersikap independen dan tak terpengaruh bentuk intervensi apapun dari pihak luar dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) periode 2023-2028 Anggota BPK RI.

"Banyak telepon dari parpol, namun DPD RI tetap memiliki kriteria sendiri dan akan bersikap independen dalam memberikan penilaian uji kelayakan dan kepatutan, "  ujar  Elviana usai memimpin uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI 2023-2028 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

DPD RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan Anggota BPK selama dua hari terhadap 13 Calon Anggota DPD RI karena satu Anggota BPK RI telah mengundurkan diri. "Seluruh Anggota BPK RI saat ini merupakan orang parpol semua, kami mendorong penggantinya dari kalangan profesional untuk melengkapi BPK yang berisi dari parpol, "  ujar Elviana didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta dan Sukiryanto.

Elviana menambahkan hasil finalisasi uji kelayakan dan kepatutan bertema 'Sinergi DPD dan BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara' ini, akan disahkan pada rapat paripurna pada Jumat (14/4/2023).

"Rekomendasi atau pertimbangan kami berdasarkan peringkat atau skor dari hasil fit proper tes. Kewenangan kami hanya memberikan pertimbangan sesuai permintaan DPR, "  ujarnya.

Rekomendasi hasil fit proper test berupa peringkat nilai selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI. Di Komisi Keuangan DPR itulah nantinya hasil uji terhadap calon Anggota BPK dari Komite IV DPD RI dijadikan bahan pertimbangan.

Amanat UU BPK, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa 'Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD'. Bahan pertimbangan DPD ini disampaikan secara tertulis yang memuat (hasil) semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan atau 30 hari.

"Paling lambat 4 Mei kami serahkan ke DPR. Tetapi karena mau reses, kami kerjakan sekarang, " ujarnya.

Ke-13 calon Anggota BPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yakni Nusriadi, Imam Nashirudin, Ahmad Yuslim Patawari, Slamet Soedarsono, Tornanda Syaifullah, Rahmat Manggala Purba, dan Erwin Sasmita, pada Selasa (11/4/2023). Di hari kedua, Rabu, 12 April 2023, dijadwalkan oleh Slamet Eddi Purnomo, Dewi Yustina, Cris Kuntadi, Hadi Purnomo, Budi Santoso, dan Dumoli Freddy Pardede.*****

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Daerah

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.